RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak
Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TANGERANGNEWS.com–Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan warga yang ingin mendaftar sebagai penerima program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tidak perlu datang ke Kantor DisperindagUMKM.
Menurutnya, pendaftaran penerima program BPUM tersebut kini dapat dilakukan secara online untuk menghindari antrean seperti yang terjadi pada Senin (19/10/2020) kemarin, di Gedung Cisadane, Kota Tangerang.
Adapun akses pendaftaran melalui aplikasi Sabakota dengan link sabakota.tangerangkota.go.id. Dalam aplikasi ini, calon penerima program BPUM diminta untuk menginput data-data terkait usaha.
"Iya, pendataan tetap berjalan, tapi hanya menggunakan online. Jadi, masyarakat yang merasa belum terdata silakan menyampaikain secara online lewat aplikasi yang sudah disediakan," ujarnya, Selasa (20/10/2020).
Arief mengatakan hari ini aplikasi Sabakota sudah mulai dioperasikan atau sudah dapat menerima pendataan dari masyarakat yang mengajukan program BPUM.
BPUM merupakan program dari pemerintah pusat. Data yang masuk di Kota Tangerang akan diajukan ke pemerintah pusat agar masyarakat menerima program BPUM.
Jika layak menerima program BPUM, masyarakat akan mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp2,4 juta.
Pengiriman modalnya dilakukan dengan ditranfer oleh pemerintah pusat ke rekening masing-masing penerima program BPUM.
"Kita diminta pemerintah pusat untuk pendataan tambahan kalau ada usulan tambahan yang belum menerima agar diusulkan ke pemerintah pusat. Karena pemberiannya itu sudah langsung, dari pempus ke rekening masing-masing. Kita hanya membantu mendata bagi yang belum," katanya.(RAZ/HRU)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045
TODAY TAGDi tengah kepungan polusi udara dan kenaikan suhu di wilayah penyangga Jakarta, konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini bukan lagi sekadar pelengkap estetika bangunan. Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau
Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menindak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik strategis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews