TANGERANGNEWS.com-Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan penilaian mandiri sistem merit Pemerintah Kota Tangerang tahun 2020. Penilaian tersebut dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Selasa (20/10/2020).
Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan faktor politik, ras, agama, asal usul, jenis kelamin, dan kondisi kecacatan.
Manajemen sistem merit ASN diterapkan dalam pengangkatan pegawai, mutasi, promosi, penggajian, penghargaan dan pengembangan karier pegawai. Hal ini mengacu kepada Undang-undang No 5/2014 tentang ASN.
Pada awal 2020, Pemkot Tangerang meraih penghargaan sebagai instansi yang telah menerapkan sistem merit kategori baik dari KASN dengan nilai 288,5. Hal ini, kata Sachrudin, menjadi motivasi untuk memberikan upaya maksimal dalam penilaian Sistem Merit kali ini.
"Kami berharap bisa memberikan hasil terbaik dari penilaian kali ini, karena mempertahankan apa yang sudah didapat itu lebih sulit. Bahkan kalau bisa nanti mencapai hasil Sangat Baik," ungkapnya di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Puspemkot Tangerang.
Selain itu, Sachrudin juga menyampaikan apresiasinya kepada KASN atas bimbingan yang selalu diberikan untuk Kota Tangerang.
"Dalam upaya menuju perbaikan manajemen ASN di Kota Tangerang, tentunya kami sangat berterima kasih dengan arahan dan bimbingan dari KASN sehingga Gerakan Membangun Sistem Merit (GEMA SI MERIT) dapat terlaksana sesuai harapan," harapnya.
Komisioner KASN, Mustari Irawan menuturkan, Sistem Merit ini penting dalam manajemen ASN karena pemerintah membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, dilihat dari sisi kualifikasi, kompetensi, dan pengalamannya.
"Sehingga Sistem Merit memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan sumber daya aparatur yang diharapkan," ucapnya. (RMI/RAC)