Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026
Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TANGERANGNEWS.com-Polisi menangkap pelaku penjambretan handphone milik seorang anak kecil yang terjadi di Jalan Seha 2, Kebayoran Lama, Jakarta.
Pelaku ditangkap di kawasan Puri Beta, Tangerang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono mengatakan, tiga orang ditangkap pada Rabu (21/10/2020) pukul 23.00 WIB.
Pelaku berinisial RN, MM, dan NY.
“Kami bisa ungkap ini berdasarkan CCTV yang kita ambil dari TKP dan alhamdulillah dari CCTV itu muka pelaku teridentifikasi, pelat nomornya juga teridentifikasi. Kami bisa datangi rumahnya dan amankan pelakunya,” kata Budi dalam rekaman yang diterima, Kamis (22/10/2020) siang.
Polisi awalnya mendatangi rumah para pelaku. Namun, polisi tak menemukan mereka.
“Karena kita main ke rumahnya ternyata tidak ada. Akhirnya kita identifikasi mereka berada di daerah Tangerang,” ujar Budi.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dan sepeda motor.
Sebelumnya, rekaman video CCTV peristiwa penjambretan tersebut viral di Instagram.
Dalam video tersebut, seorang anak kecil yang sedang berjalan kaki dijambret handphonenya. Tiga pelaku terlihat naik satu motor.
Dalam keterangan unggahan video, aksi penjambretan terjadi di Jalan Seha 2 Kebayoran Lama pada Minggu (18/10/2020) siang. (RED/RAC)
Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.
TODAY TAGDalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews