Connect With Us

Pebalap Liar di Alam Sutera Diperiksa Tim Elang Cisadane 

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 1 November 2020 | 12:53

Personel Tim Elang Cisadane Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota saat mengamankan sejumlah kendaraan bermotor yang hendak melakukan balap liar di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang pada Sabtu (31/10/2020) malam. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Tim Elang Cisadane Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota memeriksa  sejumlah pebalap dan  motor yang hendak melakukan balap liar di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang, Sabtu (31/10/2020) malam.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menyebut Tim Elang Cisadane memeriksa sepeda motor yang hendak digunakan untuk balap liar dalam patroli semalam. 

Tim Elang Cisadane melakukan pemeriksaan terhadap para remaja yang menghabiskan waktu malam di Alam Sutera yang menjadi kawasan rentan dijadikan balap liar. 

"Tim Elang tidak ada mengamankan balapan liar. Tim hanya memeriksa anak-anak remaja yang nongkrong, serta motornya, " katanya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Tahan Marpaung belum memberikan respons terkait  hal tersebut. (RED/RAC)

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pebalap Liar di Alam Sutera Diperiksa Tim Elang Cisadane TANGERANGNEWS.com–Tim Elang Cisadane Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota memeriksa sejumlah pebalap dan motor yang hendak melakukan balap liar di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang, Sabtu (31/10/2020) malam. Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menyebut Tim Elang Cisadane memeriksa sepeda motor yang hendak digunakan untuk balap liar dalam patroli semalam. Tim Elang Cisadane melakukan pemeriksaan terhadap para remaja yang menghabiskan waktu malam di Alam Sutera yang menjadi kawasan rentan dijadikan balap liar. "Tim Elang tidak ada mengamankan balapan liar. Tim hanya memeriksa anak-anak remaja yang nongkrong, serta motornya, " katanya. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Tahan Marpaung belum memberikan respons terkait hal tersebut.

A post shared by TangerangNews (@tangerangnewscom) on

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill