3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara
Selasa, 1 Juli 2025 | 01:09
Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan