TANGERANGNEWS.com-Meski Upah Mininum Provinsi (UMP) 2021 telah ditetapkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Namun Pemerintah Kota Tangerang hingga hingga kini belum menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Rakhmansyah menjelaskan mengenai UMK yang hingga kini tak kunjung ditetapkan.
"Untuk UMK belum karena butuh rangkaian proses dalam penetapan UMK tahun 2021," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Rakhmansyah seperti yang dilansir dari Warta Kota, Senin (2/11/2020).
Rakhmansyah mengaku pihaknya tengah menggelar rapat khusus dalam penetapan UMK tahun 2021 selama pekan ini.
Rapat ini diikuti oleh sejumlah pihak terkait seperti Serikat Buruh, Perusahaan dan Pemerintah.
"Sebagai perbandingan UMK di Kota Tangerang tahun 2020 besarannya Rp4.199.092. Untuk tahun 2021 belum tahu naik atau tidak, karena keputusan nanti setelah hasil rapat," kata Rakhmansyah.