TANGERANGNEWS.com–Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, melaksanakan kegiatan penguatan Satops Patnal dan Sosialisasi Sistem Informasi Keamanan dan Ketertiban di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan Lapas Kelas I Tangerang.
Hal itu dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi petugas pemasyarakatan di lingkungan Lapas Wilayah Banten.
Kegiatan dimulai dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada Kamis (5/11/2020) dari Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih.
Satops Patnal merupakan bagian dari Pemasyarakatan dengan tugas pokok melaksanakan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban, meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan pemasyarakatan.
Tim Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Banten diatur dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Nomor : W12-1142.KP.04.01 Tahun 2020.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Keamanan dan Ketertiban sebagai aplikasi yang memiliki fungsi untuk mengendalikan keamanan dan ketertiban di Lapas/LPKA/Rutan.
"Saya tegaskan petugas pemasyarakatan untuk terus meningkatkan keamanan, menjalin komunikasi dan koordinasi, serta melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana SOP yang berlaku," jelasnya.
Kemudian, Tim Satops Patnal melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, serta penggeledahan dan tes urine bagi WBP.
Lalu kegiatan dilanjutkan di Lapas Kelas I Tangerang dengan diawali Penguatan oleh Kepala Kantor Wilayah Banten kepada seluruh Petugas Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Tangerang terkait Pengamanan pasca kejadian pelarian seorang narapidana .
"Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pelayanan pemasyarakatan," pungkasnya. (RED/RAC)