TANGERANGNEWS.com-Direktorat IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah pabrik pembuat tahu terbesar di Mekarsari, Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Pabrik itu diduga menggunakan bahan pengawet mayat atau formalin untuk tahu yang diproduksinya.
Penggerebakan berdasarkan laporan warga itu mengejutkan para pegawai pabrik yang sedang bekerja. Di pabrik, polisi mendapati beberapa zat kimia yang disimpan di ruang belakang. Polisi juga menahan seorang pemilik pabrik tahu dan membawa contoh zat kimia ke Mabes Polri, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pabrik tahu yang telah beroperasi sejak setahun lalu itu menjual produksinya ke wilayah Jabodetabek. Jika terbukti, pemilik pabrik akan dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
(mtv/dira)