ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com–Sebanyak 1.170.000 warga Kota Tangerang diproyeksikan mendapat vaksin COVID-19, pada Desember 2020 mendatang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi mengatakan, pada tahap pertama ada sebanyak 3.000 vaksin yang akan diperuntukan bagi petugas kesehatan, TNI, Polri, dan Satpol PP.
"Usianya itu 18 sampai 58 tahun," ujarnya, Minggu (14/11/2020).
Vaksinasi tahap pertama akan dilakukan Desember tahun ini. Liza menyebut pelaksanaannya lebih cepat dari jadwal yang ditentukan sebelumnya, yakni Januari 2021.
Dinkes Kota Tangerang terus melakukan penelusuran sedini mungkin terhadap pasien yang diduga terpapar COVID-19. Hingga kini puluhan ribu warga telah menjalani swab test.
"49 ribu hampir 50 ribu total swab test kayaknya," terangnya.
Diketahui, Provinsi Banten akan mendapatkan kouta vaksin COVID-19 sebanyak 8.137.000. Jutaan vaksin itu nantinya akan disebarkan secara bertahap ke delapan kota dan kabupaten se-Provinsi Banten. (RAZ/RAC)
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Gubernur Banten Andra Soni meminta pengelola Jalan Tol Jakarta–Merak segera mempercepat perbaikan sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews