Jalur Mutasi SPMB SMP Kota Tangerang Dibuka Besok
Senin, 29 Juni 2026 | 19:00
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
TANGERANGNEWS.com–Polsek Tangerang berhasil menangkap tersangka yang menjambret ponsel bocah di kawasan Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Ternyata tersangka merupakan residivis.
"Ya, pelakunya sudah kami amankan," ujar Kapolsek Tangerang Kompol Markos Sihombing kepada TangerangNews, Senin (16/11/2020).
Setelah melakukan penyelidikan, kata Kapolsek, tersangka berinisial AD, 37, ini berhasil ditangkap di Jalan Ranca Dulang Raya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada Jumat (13/11/2020).
"Kami tangkap saat tersangka di jalan," katanya.
Adapun barang bukti dari penangkapan tersebut, Kepolisian menyita sepeda motor milik tersangka yang digunakan saat beraksi.
Baca Juga :
"Kalau ponsel (hasil jambret) masih dalam pencarian karena sudah dijual tersangka," ungkapnya.
Kapolsek menyebut tersangka sangat paham dengan situasi tempat kejadian perkara (TKP). Sebab, tersangka sempat bermukim di sekitar TKP.
"Tersangka beraksi sendirian dengan menggunakan sepeda motornya, lalu menjambret HP milik korban," katanya.
Kapolsek menambahkan tersangka ini merupakan residivis. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka kembali mendekam di jeruji besi.
"Yang bersangkutan sudah pernah masuk (penjara) tahun 2007 kasus perjudian," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, di kawasan Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Seorang bocah berusia 13 tahun ponselnya dijambret. Insiden tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV.
Menurut saksi mata, Juned, pelaku sempat berhenti dan menanyakan alamat rumah kepada anak tersebut.
Lalu, tiba-tiba pelaku menjambret ponsel yang sedang dipegang korban saat menunjukkan rumah yang ditanyakan. (RED/RAC)
Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 masih berlangsung.
TODAY TAGPemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase ke pihak kecamatan, untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.
Pergerakan harga Bitcoin kembali menjadi perhatian setelah sejumlah analis menemukan sinyal teknikal yang dinilai cukup menjanjikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews