TANGERANGNEWS.com—Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP merazia sejumlah panti pijat. Dari razia tersebut, terdapat belasan orang yang diamankan.
"Iya, ada 18 orang yang diamankan dalam operasi di panti pijat," ujar Agapito De Araujo, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Tangerang saat dikonfirmasi TangerangNews, Jumat (20/11/2020).
Agapito mengatakan pihaknya merazia lima panti pijat di sejumlah lokasi Kota Tangerang. Adapun 18 orang yang diamankan merupakan terapis dan pemilik panti pijat. Mereka tertangkap basah melayani pelanggan.
"Itu diamankan dari panti pijat yang ada di wilayah Kecamatan Karawaci, Cibodas dan Periuk," ungkapnya.
Razia di panti-panti pijat itu merupakan penindakan dari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam PSBB, sektor hiburan seperti panti pijat masih belum diperbolehkan buka.
"Mereka yang diamankan akan ditindaklanjuti oleh bidang Gakumda (Penegakan Hukum Daerah)," pungkasnya.