TANGERANGNEWS.com-Satu unit rumah yang berada di tengah Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang akan segera dieksekusi pemerintah daerah setempat.
Diketahui rumah yang berdiri di tengah jalan selama 13 tahun ini sulit dieksekusi karena masalah sengketa.
Pasalnya, sertifikat rumah itu digadaikan oleh oknum tak bertanggung jawab ke pihak bank, sehingga pemilik rumah melakukan gugaran ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Pemilik rumah tersebut diketahui bernama Anwar Hidayat. Melalui kuasa hukumnya, Anwar menjelaskan proses kasus rumah itu sudah tahap konsinyasi.
“Uang pembayaran dari Pemkot Tangerang dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Haris, kuasa hukum Anwar seperti dilansir dari Wartakota, Minggu (22/11/2020).
Jika rumah tersebut akan segera dieksekusi, Haris berharap nasib sang pemilik rumah didahulukan oleh Pemkot Tangerang.
“Sebaiknya kalau mau dieksekusi Pemkot Tangerang dapat menyediakan tempat tinggal terlebih dulu untuk pemilik rumah itu," imbuh Haris. (RAZ/RAC)