Connect With Us

Investasi Apartemen di Tangsel, Wanita Ini Malah Rugi Ratusan Juta

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 25 November 2020 | 14:53

Seorang perempuan berinisial MS, 38, saat di wawancarai awak media di kawasan Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/11/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Perempuan berinisial MS, 38, mengalami kerugian ratusan juta rupiah karena investasi apartemen di wilayah Jalan Jelupang Raya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ini pun melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. 

"Jadi saya beli satu unit apartemen untuk investasi, tapi malah tidak sesuai dengan yang telah disepakati," ujar MS saat ditemui di kawasan Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/11/2020). 

MS mengaku telah memberikan uang Rp394 juta untuk membeli satu unit apartemen di wilayah Kota Tangerang Selatan tersebut. Dia tertarik membelinya karena dijanjikan diberikan keuntungan 26,5 persen. 

"Tapi sudah jatuh tempo tidak dikembalikan juga uangnya. Dijanji-janjikan terus," ucapnya. 

Menurutnya uang tersebut diperuntukan sebagai pembangunan apartemen. Saat ini, apartemen itu pun sudah terbangun sekitar 90 persen. 

"Makanya saya ajukan gugatan. Masih ada sekitar 3 korban lagi yang senasib dengan saya ini," kata MS. 

Kuasa hukum MS yakni Harry Sitorus menambahkan gugatan tersebut sudah masuk tahapan persidangan. Pada hari ini agenda sidang membacakan materi gugatan. Pihaknya sudah menempuh jalur mediasi, tetapi tak menemui titik temu.

"Proses perdamaian sudah dilakukan, tapi tidak ada itikad baik dari pihak yang kami gugat. Oleh karena itu kami mengambil jalur hukum. Dan berharap hak klien saya ini bisa dipenuhi," pungkas Harry. (RAZ/RAC)

KOTA TANGERANG
3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

3 Predator Anak Panti Asuhan di Tangerang Dituntut 19 Tahun Penjara

Selasa, 1 Juli 2025 | 01:09

Tiga terdakwa predator seks anak panti di Panti Asuhan Darussalam Annur, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dituntut 19 tahun penjara denda senilai Rp4 miliar subsider enam bulan kurungan

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

SPORT
Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Rabu, 25 Juni 2025 | 11:07

Gelandang Persita Tangerang Rifky Dwi Septiawan resmi bergabung dengan PSM Makassar dengan status pinjaman untuk kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

OPINI
Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Senin, 30 Juni 2025 | 15:57

Dalam banyak laporan pembangunan, kemiskinan sering digambarkan melalui statistik: angka pengangguran, persentase penduduk miskin, dan garis kemiskinan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill