TANGERANGNEWS.com—Perempuan berinisial MS, 38, mengalami kerugian ratusan juta rupiah karena investasi apartemen di wilayah Jalan Jelupang Raya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Warga Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang ini pun melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
"Jadi saya beli satu unit apartemen untuk investasi, tapi malah tidak sesuai dengan yang telah disepakati," ujar MS saat ditemui di kawasan Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (25/11/2020).
MS mengaku telah memberikan uang Rp394 juta untuk membeli satu unit apartemen di wilayah Kota Tangerang Selatan tersebut. Dia tertarik membelinya karena dijanjikan diberikan keuntungan 26,5 persen.
"Tapi sudah jatuh tempo tidak dikembalikan juga uangnya. Dijanji-janjikan terus," ucapnya.
Menurutnya uang tersebut diperuntukan sebagai pembangunan apartemen. Saat ini, apartemen itu pun sudah terbangun sekitar 90 persen.
"Makanya saya ajukan gugatan. Masih ada sekitar 3 korban lagi yang senasib dengan saya ini," kata MS.
Kuasa hukum MS yakni Harry Sitorus menambahkan gugatan tersebut sudah masuk tahapan persidangan. Pada hari ini agenda sidang membacakan materi gugatan. Pihaknya sudah menempuh jalur mediasi, tetapi tak menemui titik temu.
"Proses perdamaian sudah dilakukan, tapi tidak ada itikad baik dari pihak yang kami gugat. Oleh karena itu kami mengambil jalur hukum. Dan berharap hak klien saya ini bisa dipenuhi," pungkas Harry. (RAZ/RAC)