Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Pandemi COVID-19 yang melanda dunia tak terkecuali di Indonesia, menuntut setiap daerah untuk menghadirkan berbagai inovasi dalam pelayanan.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan pelayanan yang paripurna pada masyarakat.
Seperti melalui Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (LAKSA) yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan dalam pengelolaan pengaduannya.

LAKSA turut berkolaborasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SPAN) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Berkat layanan ini, disertai respon yang sigap dan cepat dari para petugas, Pemkot Tangerang pun diapresiasi penghargaan dalam acara Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 yang digelar oleh Kemenpan RB, Rabu (25/11/2020) di Gedung Tribrata, Jalan Darmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah yang menerima langsung penghargaan tersebut mengatakan, penghargaan ini didedikasikan kepada seluruh pegawai Pemkot Tangerang yang telah memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat selama 1x24 jam setiap harinya.
"Kerja keras seluruh teman-teman OPD patut diacungi jempol. Semoga penghargaan ini dapat semakin memacu semangat teman-teman semua dalam membangung kota dan menyejahterakan masyarakat Kota Tangerang," ungkapnya.
Hal ini tentu tak luput dari inovasi yang terus dikembangkan oleh Dinas Kominfo Kota Tangerang, dalam pemenuhan kebutuhan layanan aspirasi masyarakat melalui media sosial, SP4N LAPOR dan LAKSA.
Di mana saat ini kanal pengaduan tersebut dikelola melalui Fitur LAKSA dan ke depan akan diintegrasikan dengan SP4N Lapor.
"Alhamdulillah siang tadi, kami menerima penghargaan dalam kompetisi pengelolaan pengaduan pelayanan publik 2020 melalui kanal SP4N LAPOR TLR pada Kategori Pengelola dengan Perubahan dan Perbaikan Pengelolaan Pengaduan Terbaik," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang Mulyani.
Fitur LAKSA yang diadopsi dari makanan khas Kota Tangerang ini hadir sejak 2016, berupa layanan berbasis aplikasi yang berfungsi untuk merespon berbagai pengaduan masyarakat mulai dari infrastruktur, pendidikan, pelayanan di kantor pemerintahan hingga kesehatan.
"Dalam LAKSA, kami menerima berbagai aduan warga, tidak hanya soal pendidikan, namun semenjak maraknya wabah COVID-19 memang aduan LAKSA didominasi soal kesehatan," lanjut Mulyani.
Menurut data yang dihimpun dari UPT Pengelola Ruang Kendali Kota, terdapat 1.663 aduan, mulai dari tanggal 1 Januari 2020 hingga 25 November 2020 yang mencakup COVID-19, bantuan sosial, PSBB dan protokol kesehatan.(ADV)
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGBagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews