Connect With Us

Lagi Naik Motor Kepala Diketuk Palu di Jalan Bayur Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 26 November 2020 | 16:08

Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Kit Fo, 42, di Jalan Kampung Bayur, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Kamis (26/11/2020). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Polsek Jatiuwung melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Kit Fo, 42, di Jalan Kampung Bayur, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Kamis (26/11/2020). Pelaku N, 24, mereka ulang 28 adegan pembunuhan dengan motif dendam ini. 

 

"Rekonstruksi pembunuhan salah satu upaya penyidik melengkapi berkas perkara. Sehingga peristiwa yang terjadi bisa digambarkan di dalam berkas perkara," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring. 

Aditya menjelaskan, terdapat 28 adegan yang diperagakan oleh pelaku. Adegan tersebut dimulai dari pelaku yang menjemput korban di kediamannya di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang hingga tiba di lokasi pembunuhan. 

"Mulai dari pelaku menjemput korban di kediamannya, kemudian pelaku bersama korban ke pasar sampai dengan ke TKP pembunuhan itu sendiri," kata Aditya. 

 

Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui pelaku N memukul korban dengan palu berulang kali saat korban masih berada di atas sepeda motor. Korban saat itu berusaha menahan motor hingga akhirnya tersungkur jatuh. 

 

Saat korban terjatuh, terlihat pelaku mendorong kaki korban yang saat itu masih tersangkut di jok motor lalu kabur meninggalkan korban dengan menggunakan motor korban. 

"Adegan eksekusi ada di reka adegan 11 sampai 22, bukti baru sudah kami lengkapi semua pada saat proses pemeriksaan. Sehingga kami saat ini melakukan reka ulang," jelasnya. 

 

Untuk hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku N, Aditya menuturkan, pelaku dinyatakan normal dan sadar saat melakukan pembunuhan tersebut. Hal tersebut pun membuat proses hukum akan terus dilakukan. 

 

"Untuk pemeriksaan di Rumah Sakit Polri, pelaku dinyatakan sehat dan normal," terangnya. 

 

Kini, pelaku yang mendekam di tahanan dikenakan pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

BISNIS
Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:36

PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat

OPINI
Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Selasa, 18 Maret 2025 | 18:05

Lagi dan lagi pelecehan seksual terhadap anak terus saja terjadi. Berulangnya peristiwa ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan pada oknum, melainkan memang ada yang salah dari pengurusan negara ini.

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill