Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang
Jumat, 12 April 2024 | 06:54
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
TANGERANGNEWS.com—Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyampaikan sekitar 22 juta meter persegi tanah wakaf di Provinsi Banten masih terbengkalai atau belum produktif.
"22 juta meter persegi tanah wakaf itu tersebar di 19.644 titik," ujar Asep Sunandar, Divisi Pembinaan Nazhir BWI Banten dalam jumpa pers setelah pembukaan workshop pewakafan nasional di Novotel, Kota Tangerang, Sabtu (28/11/2020).
Asep merinci dari puluhan ribu titik tanah wakaf yang masih belum produktif tersebut hanya tiga yang berbadan hukum. Sedangkan sisanya merupakan perseorangan.
Tanah-tanah wakaf yang tidak produktif ini sedang didorong menjadi produktif. Misalnya bisa dimanfaatkan menjadi lahan pertanian dan perikanan.
"Memang tanah wakaf ini berpotensi untuk dikembangkan menjadi produktif. Bahkan ada satu titik luasnya 110 hektar yang terbengkalai," kata Asep.
Pihaknya sedang melakukan berbagai upaya untuk memanfaatkan tanah wakaf ini menjadi produktif agar bermanfaat bagi masyarakat Banten sehingga menjadi ladang pahala bagi pewakaf.
"Salah satu langkahnya juga adalah BWI bisa bekerjasama dengan Pemprov Banten. Jadi, kami MoU dan pengawasannya ketat. Ini landasannya ada UU-nya," tuturnya.
Wakil Ketua BWI Yuli Yasin menambahkan sudah ada salah satu tanah wakaf yang produktif di Banten, yakni RS Mata Achmad Wardi.
"RS Achmad Wardi keberadaannya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Harapan kami ke depan akan muncul RS Achmad Wardi lainnya," pungkasnya.
Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.
Tim Nasional (Timnas) Indonesia sukses mencetak sejarah lolos ke semifinal Piala Asia U-23 usai menumbangkan Korea Selatan, yang berlangsung di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat, 26 April 2024, dini hari.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.