TANGERANGNEWS.com—Sidang gugatan perdata perempuan berinisial MS, 38, terhadap PT Amazana Kencana masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (2/12/2020).
Seperti diketahui, MS menggugat pengembang Apartemen Amazana Serpong Residence itu dengan nomor perkara : 945/Pdt.G/2020/PN.Tgn, karena dirinya mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah berinvestasi.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda jawaban atas gugatan tersebut, pihak Amazana Serpong Residence beralasan pandemi COVID-19 menjadi pemicu tidak bisa membayarkan uang ganti investasi.
"Dalam sidang tadi, jadi mereka (tergugat) dalilnya bahwa tidak bisa membayar uang ganti investasi karena kondisi pandemi COVID-19," ujar Hunus Kholis, kuasa hukum MS saat ditemui di kawasan PN Tangerang.
Dalam kasus ini, MS telah memberikan uang Rp394 juta untuk membeli seunit apartemen Amazana Serpong Residence.
Dia tertarik membeli apartemen yang terletak di kawasan Tangerang ini karena dijanjikan diberikan keuntungan 26,5 persen.
Namun, uang investasi itu tidak dikembalikan padahal sudah jatuh tempo.
Hunus mengaku kecewa dengan tanggapan pihak apartemen ini. Dia menganggap jawaban ini tidak realistis.
"Seharusnya pandemi COVID-19 tidak bisa menjadi alasan. Karena perjanjian uang ganti investasinya memiliki tenggat waktu 24 bulan. Dan jatuh temponya bulan April 2020 atau awal pandemi COVID-19. Jadi, alasan seperti itu kita anggap mengada-ngada," jelasnya.
Senada dengannya, MS mengungkapkan tidak percaya dengan alasan Amazana Serpong Residence. Sebab, semua orang termasuk dirinya juga terdampak pandemi COVID-19.
Terlebih, pembangunan apartemen Amazana tetap berjalan. Sehingga, tidak mungkin jika Amazana tidak bisa mengganti uangnya.
MS menambahkan dirinya sangat membutuhkan uang investasi ini. Terlebih, MS merupakan ibu rumah tangga dan pegawai swasta yang juga memiliki kebutuhan.
"Mereka pasti punya uang itu. Jadi, mereka jahat kalau seperti ini," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Amazana Residence Serpong Lasma Batubara belum memberikan respon saat dikonfirmasi TangerangNews ihwal persoalan ini. (RAZ/RAC)