Connect With Us

Ini Raperda yang Sudah Disahkan DPRD Tangerang 

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 3 Desember 2020 | 21:00

Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—DPRD Kota Tangerang telah membahas 13 dari 21 Raperda yang masuk kedalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Enam Raperda diantaranya telah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). 

Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi mengatakan, enam Perda yang telah disahkan tersebut adalah Perda perubahan ketiga retribusi jasa umum, Perda APBD tahun 2021 Perda APBD-Perubahan tahun 2020, Perda Laporan Pertanggungjawaban(LPJ) tahun 2020. Kemudian Perda Disabilitas dan HIV AIDS yang sampai saat ini masih menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Banten. 

"Ada sejumlah Raperda yang sudah dibahas tinggal disahkan saja akan tetapi menunggu fasilitasi dari Pemprov Banten seperti raperda ketahanan pangan, Olahraga, Ketenagakerjaan, penyertaan modal, BUMD, Perumdam, dan Perda perubahan SOTK," papar Edi, Kamis (3/12/2020). 

Edi menjelaskan, banyaknya Raperda yang masih menunggu fasilitasi Pemprov dikarenakan adanya perubahan aturan. Sebelumnya perda disahkan terlebih dahulu kemudian difasilitasi namun saat ini dibalik yakni sebelum disahkan harus difasilitasi. 

"Setelah kembali dari biro hukum provinsi langsung kita adakan paripurna pengesahan," ujarnya. 

Kemudian dikatakan politisi PKS ini, 8 Raperda yang belum sempat dibahas akan dimasukan kembali ke dalam Prolegda tahun 2021. 

Adapun 8 Raperda yang belum dibahas yakni raperda penyelenggaraan transportasi, raperda Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Raperda perseroan Daerah Tangerang Nusantara Global (TNG), Raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang, Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang tahun 2020-2024, Raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Raperda sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Raperda pengelolaan keuangan daerah. 

"Akan menjadi prioritas pembahasan di tahun depan," pungkasnya. (RED/RAC)

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

MANCANEGARA
Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Sukses Siapkan SPKLU di Jalur Mudik Lebaran 2024. PLN Banjir Apresiasi

Senin, 22 April 2024 | 10:02

Kehadiran 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PT PLN (Persero) selama masa mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriah dinilai sangat membantu para pemudik, khususnya pengguna kendaraan listrik.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill