TANGERANGNEWS.com—DPRD Kota Tangerang telah membahas 13 dari 21 Raperda yang masuk kedalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Enam Raperda diantaranya telah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua Badan Pembuat Perda (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi mengatakan, enam Perda yang telah disahkan tersebut adalah Perda perubahan ketiga retribusi jasa umum, Perda APBD tahun 2021 Perda APBD-Perubahan tahun 2020, Perda Laporan Pertanggungjawaban(LPJ) tahun 2020. Kemudian Perda Disabilitas dan HIV AIDS yang sampai saat ini masih menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Banten.
"Ada sejumlah Raperda yang sudah dibahas tinggal disahkan saja akan tetapi menunggu fasilitasi dari Pemprov Banten seperti raperda ketahanan pangan, Olahraga, Ketenagakerjaan, penyertaan modal, BUMD, Perumdam, dan Perda perubahan SOTK," papar Edi, Kamis (3/12/2020).
Edi menjelaskan, banyaknya Raperda yang masih menunggu fasilitasi Pemprov dikarenakan adanya perubahan aturan. Sebelumnya perda disahkan terlebih dahulu kemudian difasilitasi namun saat ini dibalik yakni sebelum disahkan harus difasilitasi.
"Setelah kembali dari biro hukum provinsi langsung kita adakan paripurna pengesahan," ujarnya.
Kemudian dikatakan politisi PKS ini, 8 Raperda yang belum sempat dibahas akan dimasukan kembali ke dalam Prolegda tahun 2021.
Adapun 8 Raperda yang belum dibahas yakni raperda penyelenggaraan transportasi, raperda Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Raperda perseroan Daerah Tangerang Nusantara Global (TNG), Raperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Tangerang, Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tangerang tahun 2020-2024, Raperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Raperda sistem pemerintahan berbasis elektronik dan Raperda pengelolaan keuangan daerah.
"Akan menjadi prioritas pembahasan di tahun depan," pungkasnya. (RED/RAC)