Pelatih Persita Puas Meski Tumbang 0-2 dari Persija
Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:37
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.
TANGERANGNEWS.com—Pandemi COVID-19 terdampak pada sektor industri. Pemutusan hubungan kerja (PHK) pun marak di Kota Tangerang. Sementara buruh masih meminta pemerintah untuk menaikan upah minimum kota (UMK).
Koordinator Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak Maman Nuriman dalam aksi unjuk rasa di Puspemkot Tangerang pada Rabu (16/12/2020), mengatakan, pihaknya menolak keputusan Gubernur Banten yang menaikan UMK untuk 2021 hanya 1,5 persen.
"Aksi kali ini menuntut Pemprov Banten agar segera merevisi keputusan UMK 2021. Kami menuntut UMK ini naik sebesar rekomendasi dewan pengupahan provinsi, yakni 3,33 persen," ujarnya.
Maman menyebut para buruh di Kota Tangerang juga akan melakukan konsolidasi besar-besar untuk menuntut Gubernur Banten mengubah keputusannya tentang UMK 2021 tersebut.
"Bersepakat bahwa revisi ini belum terlambat. Artinya revisi bisa dilakukan kalau ada gerakan masif," jelasnya.
Maman juga menyampaikan tanggapannya kalau di masa pandemi COVID-19 yang berdampak pada gelombang PHK ini, tetapi buruh masih meminta UMK 2021 naik.
Menurutnya, saat ini terutama mulai Juli 2020, perusahaan industri tidak berdampak pada pandemi COVID-19. Sebab, produksi masih tetap berjalan.
"Kalau menurut saya ini tidak ada kaitan dengan pandemi COVID-19. Ini hanya sebatas alasan-alasan pengusaha untuk melakukan libur tidak dibayar, PHK massal Sementara produksi itu berjalan normal," pungkasnya. (RED/RAC)
Persita Tangerang harus mengakui keunggulan tim tamu Persija Jakarta setelah kalah dengan skor 0-2 pada pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026.
TODAY TAGTugu titik nol Kabupaten Tangerang yang sempat menjadi kontroversi lantaran memakan anggaran sebesar Rp2,3 miliar kini sudah mulai beroperasi dan dipergunakan sebagai taman literasi digital untuk masyarakat.
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
Warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, resmi melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews