Manajemen Persita Buka Suara Usai Stadion Indomilk Arena Rusak Diterjang Puting Beliung
Selasa, 31 Maret 2026 | 14:41
Cuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com—DPRD Kota Tangerang menginginkan persoalan warga dengan pemerintah pusat terkait ganti biaya pembebasan lahan untuk proyek tol Jakarta Outer Ring Road II (JORR) di Kecamatan Benda, Kota Tangerang bisa segera tuntas.
"Kita berharap mediasi secara kekeluargaan, manusiawi, sehingga ini bisa clear," ujar Turidi Susanto, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang setelah mediasi dengan pihak perwakilan warga, BPN, JKC, dan Kementerian PUPR di kantor DPRD Kota Tangerang, Rabu (16/12/2020).
Turidi menambahkan DPRD dan Pemkot Tangerang mendukung pengerjaan proyek strategis nasional (PSN) tersebut.
Adapun persoalan ganti pembebasan lahan yang kini dalam proses konsinyasi di Pengadilan Negeri Tangerang diharapkan bisa selesai.
Dia menyebut gugatan yang dilayangkan warga terkait tidak sesuainya harga pembebasan lahan bisa menemukan titik temu secepatnya.
"Kita pun sudah membentuk dan membuat materi gugatan dan alhamdulilah pengadilan memberikan sloting untuk mediasi antara penggugat dan tergugat. Dan memang ini masih belum titik temu ya. Dan kita harapin dalam secepatnya ada titik temu," katanya.
DPRD juga ingin diadakannya tim appraisal baru, karena nilai yang ditawarkan pemerintah pusat sebagai kompensasi dinilai tak adil.
"Harapannya adalah, solusi. Karena kalau melihat dari segi rupiah kan itu harga 3-4 tahun lalu Rp2,6 juta. Pasti di 2020 ada perubahan berharap seperti itu," katanya.
Maka setelah mediasi, DPRD mengharapkan terdapat kesepatakan untuk menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan appraisal yang disepakati bersama.
"Kita berharap ada appresial bersama yang disepakati kedua belah pihak sehingga harganya jelas," pungkasnya. (RED/RAC)
TODAY TAGCuaca ekstrem berupa angin puting beliung menerjang sejumlah kawasan di Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore, 31 Maret 2026.
Suasana Balai Warga RW 03 Kelurahan Pondok Bahar, Karang Tengah, seketika berubah menjadi ruang diskusi hangat pada Kamis 2 April 2026 sore.
Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten meringkus dua orang berinisial AN, 29, dan TH, 23, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial (PSK) berbasis aplikasi daring online.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews