TANGERANGNEWS-Lima orang pemilih yang terdaftar dalam DPT diamankan Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) saat ingin moncontreng di TPS 36 RT 1/10, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Kamis (9/4).
Mereka diamankan karena diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu dalam hal mempengaruhi masyarakat dalam memilih. Kelima warga adalah Sitikomariah ,21, Soleh Hakim Nikmah,20, Meli Apritianti ,24, Deni Astuti ,18,, dan Rijunah ,20. Ketua Panita Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kota Syaril Elain mengatakan, kelima orang itu diamankan Panwascam ketika ingin masuk TPS untuk mencontreng karena dipengaruhi Ketua RT 1 Jamhuri, tim sukses Hanura dari salah caleg. “Padahal saat pencontreng itu, tidak boleh ada yang mempengaruhi pemilih, “terang Syafril.
Mereka diamankan, kata Safpril, karena ada dugaan melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu meskipun mengantongi DPT di TPS tersebut. Setelah dilakukan pendataan, kelima orang itu dipulangkan lagi ke rumah masing-masing. “Kasusnya masih dalam proses, “tegasnya. Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga akan berencana memanggil Ketua RT 01 tersebut untuk dimintai keterangan terkait menyuruh orang itu untuk memilih salah satu pertai. “Mungkin dalam waktu dekat ini, Jamhuri juga akan kami periksa, “tandasnya(rangga)