TANGERANGNEWS.com—Bioskop dan tempat hiburan di Kabupaten Tangerang diizinkan kembali beroperasi oleh pemerintah daerah setempat.
Kelonggaran PSBB ini diberikan atas permohonan para pelaku usaha hiburan dan pariwisata di Kabupaten Tangerang.
Meski demikian, tetap diberlakukan pembatasan untuk jumlah pengujung sekitar 30 persen dari total kapasitas.
"Pemberlakuan ini tetap melihat kondisi dan lokasi tempat keberadaan usaha tersebut. Penerapan protokol kesehatannya harus secara benar dan ketat,” tanda Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Senin (21/12/2020).
Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi tempat hiburan atau wisata di wilayah yang tingkat penyebaran COVID-19-nya rendah.
"Jadi mohon maaf apabila yang ada di kawasan Kecamatan yang masih rawan dan sangat tinggi penyebarannya mungkin belum kita perbolehkan untuk beroperasi," ujarnya.
Sementara itu di Kota Tangerang kelonggaran untuk tempat hiburan dan pariwisata terutama operasional bioskop masih belum diberikan.
Kabid Pariwisata Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan mengatakan, bioskop di tempat hiburan Kota Tangerang masih ditutup.
"Bioskop belum boleh (buka)," ujarnya kepada TangerangNews, Senin (21/12/2020).
Menurutnya, masih belum dibukanya bioskop di Kota Tangerang karena pandemi COVID-19. Terlebih, kota ini masih menerapkan PSBB secara ketat.
"Diaturan PSBB-nya seperti itu," katanya. (RAZ/RAC)