Connect With Us

Arief Wibowo Nakhodai DPD PKS Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 28 Desember 2020 | 17:31

Pengurus DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berswa foto bersama selepas menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-V di Hotel Golden Tulip, Kota Tangerang, Senin (28/12/2020). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Arief Wibowo menakhodai Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Tangerang untuk periode 2020-2025. 

Dia terpilih sebagai Ketua DPD PKS Kota Tangerang setelah menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke-V di Hotel Golden Tulip, Kota Tangerang, Senin (28/12/2020). 

Arief mengatakan, dirinya diamanahkan sebagai ketua berdasarkan surat keputusan pergantian struktur baru yang ditandatangani DPP PKS. 

"Jadi, pengurusan baru ini terpilih bukan karena voting, tetapi karena rekomendasi dari pengurus tingkat kota sebelumnya, lalu provinsi, hingga ditetapkan pusat," ujarnya. 

Arief menambahkan ke depan pihaknya segera menjalankan sejumlah program seperti ketahanan keluarga dan ketahanan kesehatan. 

"Segera kami realisasikan program-programnya," pungkasnya. 

Kinerja Arief akan dibantu pengurus lainnya, yakni Sekretaris DPD Bayu Triatmaja, Bendahara Gunarso, dan Ketua Bidang Kaderisasi Anshori. 

Serta Ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) Hilmi Fuad dan Sekretaris MPD Luhtpi Hidayat, Ketua Dewan Etik Daerah (DED) Ali Mahmudi dan Sekretaris DED Saeroji. (RED/RAC)

WISATA
Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Festival Cisadane 2026 Pecahkan Rekor Hampir 140 Ribu Pengunjung, Dongkrak Perputaran Uang Rp10,63 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 | 10:06

Festival Cisadane 2026 mencatatkan capaian yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Selama lima hari pelaksanaan, ajang budaya tahunan di Kota Tangerang itu berhasil menarik sekitar 139.682 pengunjung

NASIONAL
Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Senin, 27 Juli 2026 | 14:28

Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK). 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill