ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Enam ekor anak ular jenis Cobra Jawa membuat heboh warga Gang H Yunus, Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Warga akhirnya membakar keenam anak Cobra Jawa tersebut.
Awalnya yang menemukan menurut saksi, yakni Dodo kepada TangerangNews.com melalui akun @ddodolameulii pada Rabu (30/12/2020) adalah seorang tukang bakso.
“Jadi si tukang bakso keliling ini saat lewat jalan di samping rumah saya, dia melihatnya,” kata Dodo.

Jadi seingat dirinya, pada Jumat (25/12/2020) itu awal melihat ada ular Cobra kecil di sekitar rumahnya.
“Awalnya dua, kemudian yang satu ditangkap. Tetapi yang satu masuk ke dalam lubang saluran air, jadi kabur yang satu. Nah, saat hari Minggu (27/12/2020) ada yang masuk kamar saya, ke rumah tetangga juga. Jadi ada total enam, semua dibakar khawatir ada apa-apa soalnya,” katanya.
Bisa jadi induk Cobra Jawa tersebut berada di sekitar, tetap hati-hati dan waspada ya. (RED/RAC)
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews