Connect With Us

Dibongkar, Ratusan Miras Impor Ilegal di Tangerang untuk Pesta Tahun Baru

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 31 Desember 2020 | 14:05

Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom bersama anggotanya saat menunjukan barang bukti berbagai jenis minuman keras yang berhasil diamankan. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Menjelang malam pergantian tahun, Polsek Cipondoh menggerebek gudang minuman keras (miras) ilegal Kompleks Griya Kenanga, Blok B Nomor 24, RT6/1, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

 

Dari hasil penggerebekan pada Senin (14/12/2020) pukul 00.30 WIB, diketahui ratusan miras impor ini rencananya akan diedarkan pada malam pergantian tahun.

 

"Dari gudang tersebut kami berhasil mengamankan 151 botol miras dari berbagai merek dan siap edar," ujar Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom, Kamis (31/12/2020).

 

Ratusan merek minuman keras tersebut didapati dari tersangka HK yang menjadi otak distribusi miras impor.

Menurut Maulana, ratusan minuman keras ilegal ini sudah dipersiapkan untuk perayaan tahun baru 2021.

 

"Semua minuman keras ini memang sudah dipersiapkan oleh tersangka untuk pesta malam tahun baru nanti," jelasnya.

 

Maulana belum bisa menyampaikan secara pasti kualitas dari miras yang diamankan tersebut.

 

"Untuk ori (asli) atau oplosan kami belum bisa memastikan nanti biar saksi ahli yang memeriksa dan menentukan," katanya.

Tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Cipondoh dengan sangkaan pasal 62 ayat (1) Undang-undang RI No 8/1999 tentang perlindungan konsumen. "Ancaman hukumannya penjara selama lima tahun," tegas Maulana.

 

Camat Cipondoh Rizal Ridholoh mengimbau kepada masyarakatnya untuk tidak merayakan malam tahun baru 2021.

 

Terlebih sampai menimbulkan keramaian dan mengabaikan protokol kesehatan. Sebab, saat ini Kota Tangerang masih berstatus zona merah penyebaran COVID-19.

 

"Semoga ini jadi malam tahun baru sesuai edaran wali kota bahwa tidak ada kerumunan, tidak ada konvoi, dan tidak pesta perayaan tahun baru," pungkasnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill