Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com- Masyarakat Kota Tangerang masih harus menunggu waktu untuk dapat merasakan angkutan kota (angkot) yang dilengkapi dengan fasilitas pendingin udara (AC). Pasalnya, hingga kini 80 unit angkot bernama Si Benteng tersebut terbengkalai dalam kondisi tidak terawat di Terminal Poris Plawad.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengaku, pihaknya sedang berupaya untuk percepatan pengoperasian angkot tersebut yang kini masih terkendala kelengkapan kendaraan. Sebab, harus ada peralihan plat merah menjadi plat kuning.
Seperti inilah kondisi delapan puluh unit angkutan kota Si Benteng yang terparkir rapi sejak satu tahun lalu. Namun, kini tidak terawat di Terminal Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat (1/1/2021) siang.
Pengadaan angkot dengan fasilitas pendingin udara tersebut berasal dari APBD Kota Tangerang 2019 senilai Rp15 miliar. Namun, hingga kini belum terdapat kejelasan nasib, kapan akan dapat dinikmati masyarakat Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang menargetkan pekan depan telah dapat dioperasikan / mengingat telah ada operator pemenang tender yang siap mengoperasikannya.
“Sudah, sekarang sedang menunggu pergantian plat jadi itu tanggal 4 disampaikan ke Samsat. Mudah- mudahan hari Selasa Samsat kasih kabar, langsung bisa keluar dan operasional, sudah lelangnya sudah selesai,” katanya.
Sejatinya, pengoperasian angkot Si Benteng tersebut bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat untuk beralih menggunakan moda transportasi massal dari kendaraan pribadi. Sehingga dapat mengurangi dampak kemacetan.
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGRencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews