ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com—Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang mengoperasikan klinik hewan baru di Jalan Siswa RT 3/3, Kelurahan Suka Asih, Kecamatan Tangerang.
"Kami operasikan klinik hewannya hari ini. Tempatnya lebih lengkap dan nyaman," ujar Abduh Surahman, Kepala DKP Kota Tangerang kepada TangerangNews, Rabu (6/1/2021).
Abduh mengatakan, klinik hewan tersebut menggantikan keberadaan klinik di Gedung Cisadane, yang dirasa kurang representatif.
"Jadi, mulai hari ini pelayanan untuk hewan peliharaan berpindah ke gedung klinik hewan yang baru," katanya.
Klinik hewan ini melayani pemberian obat anti parasit, suntik vitamin, infus, vaksinasi rabies secara gratis bagi masyarakat yang memiliki KTP Kota Tangerang.
"Ditambah lagi fasilitas rawat inap, operasi maupun sterilisasi bagi hewan peliharaan," ungkap Abduh.
Abduh menambahkan, masyarakat Kota Tangerang cukup antusias dalam memanfaatkan fasilitas klinik hewan itu. Rata-rata DKP Kota Tangerang per hari melayani 30 hewan peliharaan yang didominasi binatang kucing.
"Kami mengajak masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan fasilitas klinik ini, agar hewan peliharaan bisa lebih terawat. Jadi, datangkan saja hewan peliharaannya, nanti kami layani," pungkasnya.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews