TANGERANGNEWS.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali yang mulai berlaku pekan ini yakni tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Pemkot Tangerang pun segera melakukan sosialisasi, karena Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah PSBB Jawa-Bali di Provinsi Banten bersama Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Selama PSBB tersebut, jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB dan restoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen.
"Kita juga akan mengimbau segala kegiatan ekonomi untuk membatasi kapasitas dan ikuti protokol kesehatan secara ketat," ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Kamis (7/1/2021).
Selain itu, kegiatan perkantoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen dan kegiatan belajar mengajar dijalankan secara daring.
Sementara sektor esensial, khusus untuk kebutuhan pokok dan kegiatan konstruksi, masih akan beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat
"Ini kita siapkan dalam rangka optimalisasi bagaimana memutus dan menekan angka penularan COVID-19 yang ada di Kota Tangerang," jelasnya.
Arief juga meminta kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan bagi warga Kota Tangerang yang melakukan aktifitas luar ruangan.
"Patuhi protokol kesehatan 4M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan. Pembatasan sosial seperti acara resepsi pernikahan dan khitanan tidak diperbolehkan dengan prasmanan tapi diganti dengan nasi boks," pungkasnya.