Connect With Us

PSBB Jawa-Bali, Pedagang di Kota Tangerang Wajib Tutup Pukul 19.00

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 7 Januari 2021 | 19:59

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendukung pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa-Bali yang mulai berlaku pekan ini yakni tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. 

Pemkot Tangerang pun segera melakukan sosialisasi, karena Kota Tangerang masuk dalam daftar wilayah PSBB Jawa-Bali di Provinsi Banten bersama Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. 

Selama PSBB tersebut, jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB dan restoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen. 

"Kita juga akan mengimbau segala kegiatan ekonomi untuk membatasi kapasitas dan ikuti protokol kesehatan secara ketat," ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Kamis (7/1/2021). 

Selain itu, kegiatan perkantoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen dan kegiatan belajar mengajar dijalankan secara daring. 

Sementara sektor esensial, khusus untuk kebutuhan pokok dan kegiatan konstruksi, masih akan beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat 

"Ini kita siapkan dalam rangka optimalisasi bagaimana memutus dan menekan angka penularan COVID-19 yang ada di Kota Tangerang," jelasnya. 

Arief juga meminta kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan bagi warga Kota Tangerang yang melakukan aktifitas luar ruangan. 

"Patuhi protokol kesehatan 4M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan. Pembatasan sosial seperti acara resepsi pernikahan dan khitanan tidak diperbolehkan dengan prasmanan tapi diganti dengan nasi boks," pungkasnya.

NASIONAL
Mendagri Minta Gubernur Rampungkan Penetapan Upah Minimum 2026 Sebelum Natal

Mendagri Minta Gubernur Rampungkan Penetapan Upah Minimum 2026 Sebelum Natal

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:12

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah agar tidak menunda penetapan upah minimum tahun 2026.

TANGSEL
Tumpukan Sampah di Tangsel Diangkut Secara Bertahap

Tumpukan Sampah di Tangsel Diangkut Secara Bertahap

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:31

Tumpukan sampah di sejumlah lokasi seperti Kecamatan Ciputat dan Serpong, akan diangkut secara bertahap oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel).

WISATA
Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:40

Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Diporabudpar) Kabupaten Tangerang, memperkirakan tingkat keterisian hotel di wilayahnya meningkat hingga 52 persen dibandingkan saat hari-hari normal saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

BANTEN
Warga Miskin Ekstrem di Kabupaten Tangerang Terbanyak se-Banten, Dipicu PHK Massal

Warga Miskin Ekstrem di Kabupaten Tangerang Terbanyak se-Banten, Dipicu PHK Massal

Selasa, 16 Desember 2025 | 23:08

Kabupaten Tangerang kini menyandang peringkat daerah dengan jumlah penduduk miskin ekstrem terbanyak di Provinsi Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill