Kesejahteraan Guru dan Kebijakan Pemimpin Daerah
Sabtu, 10 April 2021 | 11:13
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
TANGERANGNEWS.com-Dua komplotan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor gagal membawa hasil di perumahan Taman Asri, Cipadu, Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Sabtu (9/1/2021) sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku kabur setelah terpergok pemilik rumah.
“Sebenarnya pelaku sudah berhasil mengeluarkan satu sepeda motor, yakni Vario. Tetapi, maling itu sombong dia hanya mau membawa KLX yang ada di depan motor Vario,” ujar Dedi pemilik rumah kepada TangerangNews.com.
Pelaku yang telah berhasil masuk ke dalam rumah tersebut, dengan tenang memboyong motor Vario untuk keluar dari rumah. Setelah berhasil mengeluarkan sepeda motor Vario, pelaku masuk kembali ke dalam rumah.
“Pelaku berjumlah dua orang. Posisinya yang satu beraksi, sedangkan yang satu menunggu diatas motor di luar rumah mengawasi. Mereka mengincar sepeda motor merk KLX yang posisinya berada paling depan. Pelaku sempat membawa keluar satu motor yang posisinya paling belakang. Namun, saat pelaku masuk lagi untuk ngeluarin yang KLX, pelaku keburu ketawan dan kabur dengan sepeda motor milik pelaku,” terang Dedi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
TANGERANGNEWS.com-Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah di perdagangan pasar spot, Rabu (31/1/2021) pagi. Rendahnya minat pelaku pasar terhadap aset-aset berisiko membuat mata uang Asia
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeklaim bahwa
TANGERANGNEWS.com-Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Kabar duka datang dari Abuya