TANGERANGNEWS-Pasca Lebaran, Kota Tangerang selalu dibanjiri oleh pendatang baru dari daerah lain. Meski demikian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang tidak melakukan operasi yustisi terkait kedatangan masyarakat urban ini.
Kepala Disdukcapil Kota Tangeran Undang Herman Maksudi mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan operasi yustisi usai lebaran nanti melainkan pemeriksaan secara administrative. “Tidak ada operasi yustisi, tapi kami hanya memeriksa secara administrative yakni yang berhubungan dengan identitas kependudukan,” ungkap Undang, Selasa (7/9).
Menurut Undang, Pemerintah Kota Tangerang tidak melarang para pendatang baru yang ingin menjadi warga Kota Tangerang. Hanya saja, mereka harus memenuhi persyaratan yakni menyerahkan KTP dari daerah asal, mempunyai pekerjaan yang tetap di Kota Tangerang, mempunyai tempal tinggal, dan ada pihak yang menjamin seperti saudara. “Mereka harus mempunyai kejelasan untuk tinggal disini. Jika persyaratan ini dipenuhi maka mereka bisa menjadi warga Kota Tangerang,” katanya.
Disebutkannya, berdasarkan data Disduckapil, jumlah penduduk Kota Tangerang sampai mencapai 1,6 juta jiwa. Sedangkan dalam 8 bulan terakhir ini, penduduk yang pindah dari Kota Tangerang sebanyak 5000 jiwa, sementara yang datang mencapai 4000 jiwa. “Untuk warga yang hengkang dari Kota Tangerang, sebagain besar mereka di mutasi dari pekerjaannya sehingga harus meninggalkan Kota Tangerang,” papar Undang.
Undang menambahkan, jika pihaknya setiap harinya selalu meng update warga yang masuk dan warga yang keluar melalui Sitem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). “Setiap kelurahan dan kecamatan selalu di cek setiap harinya, sehingga akan diketahui berapa banyak penduduk yang ada di wilayah Kota Tangerang,”jelasnya.(rangga)