TANGERANGNEWS.com-Ribuan Pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kelurahan dan kecamatan di Kota Tangerang menyisir tempat-tempat potensial kerumunan seperti pertokoan dan pusat perbelanjaan.
Hal ini menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali sejak Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
Seperti yang dilakukan pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang berkolaborasi dengan pegawai Kecamatan Tangerang.
Selain mensosialisasikan aturan terkait PPKM, mereka juga mengimbau kepada pengelola toko, rumah makan, pusat perbelanjaan dan juga pedagang kaki lima untuk mematuhi aturan operasional sampai pukul 19.00 WIB.
"Khusus untuk Kominfo kami kebagian tugas untuk wilayah Kecamatan Tangerang, ini akan kita lakukan secara rutin selama pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang Mulyani, Senin (11/1/2021) malam.
Operasi ke 104 titik kelurahan ini dilakukan secara mobile, dengan keliling mengingatkan masyarakat. "Ini perlu kita lakukan untuk mencegah penyebaran Virus Corona lebih parah lagi," imbuhnya.
Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Tangerang Abu Sofyan menyampaikan khusus untuk Kecamatan Tangerang pihaknya membagi beberapa tim untuk memonitor pelaksanan PPKM di wilayahnya.
“Hari ini dibagi 2 tim, untuk Pak Camat di Pasar Lama, dan OPD bersama kelurahan menyisir jalan M. Dimyati wilayah Kelurahan Sukarasa," ujarnya.
Selain memastikan pengurangan jam operasional tempat usaha, petugasjuga menutup sementara fasilitas publik seperti gelanggang olahraga dan taman-taman kota dan sebagainya.
“Semua tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tangerang. Untuk perkantoran, dibatasi karyawannya untuk yang bekerja dari kantor hanya 25% dan sisanya bekerja dari rumah. Fasilitas publik sementara ditutup dulu guna menghindari kerumunan,” ujar Lurah Sukarasa Tafif.