ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Akses jalan yang menghubungkan Selapajang Raya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menuju Bojong Renged, Teluknaga, Kabupaten Tangerang hingga saat ini kondisinya rusak parah.
Hal itu membuat warga setempat melakukan aksi pengumpulan koin untuk memperbaikinya secara mandiri.
Titik kerusakan berada di Jalan Marsekal Suryadharma, Neglasari hingga Jalan Bojong Renged, Teluknaga.
Koordinator aksi pengumpulan koin Andri Supriadi mengatakan, aksi ini merupakan rasa kepedulian terhadap rusaknya jalan di kawasan Selapajang Raya.
Kondisi ini sudah berlangsung selama satu tahun dan tidak ada perhatian dari dinas terkait.
"Sudah beberapa kali kami memberitahukan kepada Dinas PUPR Pemerintah Kota Tangerang. Namun katanya, ini jalan wewenang dari Pemerintah Propinsi Banten, dan sebaliknya pihak Pemda Provinsi malah bertolak mengatakan jalan ini masih wewenang Dinas PUPR Kota Tangerang,” ungkapnya, Selasa (12/1/2021) kemarin.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGFenomena parkir liar di kawasan perkotaan dan pusat perbelanjaan kini mencapai tahap yang meresahkan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat (gercep) menangani dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews