Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com—Camat Larangan Marwan membantah adanya keributan antar kelompok terjadi di kawasan Puri Beta 1, Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Marwan mengklarifikasi keributan yang terjadi karena kesalah pahaman antar pengendara motor.
Cuma kebetulan insiden itu berbarengan saat para petugas saat tengah operasi penertiban pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di lokasi.
"Kegiatan semalam itu kami operasi PPKM menyisir Jalan Hos Cokroaminoto bahwa apabila ada pedagang yang tidak sesuai dengan ketetapan jam tutup maka kami bubarkan. Intinya gitu saja," jelasnya kepada TangerangNews, Kamis (14/1/2021).
Lalu, saat rombongan petugas mendisiplinkan salah satu aktivitas kedai terjadi kesalahpahaman antar pengendara sepeda motor. Menurutnya, antar pengendara sepeda motor terlibat senggolan.
"Kalau ribut-ribut itu salah paham. Jadi, ada pengendara motor senggolan. Nah, kebetulan di situ tempatnya saat kita patroli. Itu kan jalan simpang tiga yang memang saat itu crowded. Tapi permasalahannya sudah selesai, karena sudah pada kabur," jelasnya.
Marwan menyebut pemicu senggolan karena situasi lalu lintas yang cukup padat.
Kepadatan lalu lintas ini, bukan karena patroli petugas, melainkan karena simpang tiga yang sering terjadi kemacetan terutama saat jam sibuk.
Namun masalah antar pengendara sepeda motor yang terlibat senggolan ini sudah selesai. Dia juga menegaskan tidak ada keributan antar kelompok.
"Jadi, bukan petugas yang ribut. Bukan antar kelompok juga. Hanya pengendara senggolan di jalan. Dan urusannya sudah selesai, tak ada masalah," pungkasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGSlamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.
PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews