Makam Almarhum Syekh Ali Jaber di Pondok Pesantren Tahfiz Daarul Quran, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/1/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )
TANGERANGNEWS.com-Almarhum Syekh Ali Jaber dimakamkan di Pondok Pesantren Tahfiz Daarul Quran, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (14/1/2021).
Pendakwah terkemuka ini dimakamkan di ponpes milik Ustaz Yusuf Mansyur bukanlah tanpa alasan. Ternyata, semasa di Indonesia dan menyiarkan dakwah Islamnya, almarhum juga mengajar di pesantren itu.
"(Alasan) pertama, beliau memiliki kedekatan dengan Ustad Yusuf Mansyur. Syekh Ali Jaber termasuk yang banyak mendukung guru-guru untuk Daarul Quran di awal-awal," ujar Hendi Herawan Saleh, salah seorang pengurus Ponpes Tahfiz Daarul Quran.
Sejarah singkatnya, Syekh Ali Jaber pertama kali datang, lalu diikuti sang adik Syekh Muhamad Jaber. Kemudian datang bersama guru-guru lain yang akhirnya mereka menjadi ekspatriat di ponpes ini.
"Banyak di Daarul Quran wasilahnya adalah Syekh Ali Jaber dan Syekh Muhammad Jaber. Disamping memang dakwahnya sama, yakni Dakwah Al Quran," tutur Hendi.
Karena latar belakang kedekatan dengan sang gurulah, membuat pengelola Ponpes Tahfiz Daarul Quran pun dengan sukarelawan dan mempersiapkan semaksimal mungkin pemakaman untuk ulama asal Arab Saudi itu.
"Kami ketepatan saja atas permintaan keluarga, kami berusaha dengan hikmat," katanya.
Diketahui sebelumnya, ulama kelahiran Arab Saudi itu meninggal dunia pukul 08.38 WIB di Rumah Sakit Yarsi, Jakarta karena penyakit yang diderita. Syekh Ali Jaber dinyatakan negatif COVID-19 oleh rumah sakit. (RED/RAC)
Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menyatakan siap menerima setiap masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga keterbukaan informasi dan mutu pelayanan di sektor kelistrikan.
Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""