TANGERANGNEWS-Terdakwa Gayus Halomoan Tambunan didakwa menyuap Muhtadi Asnun, hakim di Pengadilan Negeri Tangerang, senilai 40.000 dollar AS agar membebaskan dirinya dari jeratan hukum. Dakwaan suap itu adalah salah satu dari empat dakwaan yang dijeratkan ke Gayus.
Uung Abdul Syakur selaku salah satu jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010), bahwa Gayus menghubungi Asnun beberapa hari setelah sidang perdana pada 13 Januari 2010. Pada 9 Maret 2010, Gayus menemui Asnun di rumah dinasnya di Jalan KH Sholeh Ali, Tangerang.
Dalam pertemuan itu, kata JPU, Gayus meminta agar dia tidak dijatuhi hukuman atau diperingan. Gayus menjanjikan uang 20.000 dollar AS untuk mejelis hakim. Atas tawaran itu, tidak ada penolakan dari Asnun.
Menjelang pembacaan putusan pada 11 Maret 2010, Asnun mengirimkan pesan singkat (SMS) yang berisi permintaan tambahan 10.000 dollar AS. Bunyi pesan singkat itu: khusus kopi saya ditambah 100 persen ya pak. Gayus pun menyanggupi.
JPU mengatakan bahwa pada 12 Maret 2010 pagi saat hari pembacaan vonis, Asnun kembali mengirimkan SMS kepada Gayus yang berisi permintaan tambahan uang lagi sebesar 10.000 dollar AS. Asnun beralasan akan membelikan mobil untuk anaknya. Isi SMS itu adalah: Maaf pak, anak kami minta dibeliin honda jazz, tolong kopinya ditambah 10 kg lagi, nanti permintaan bapak saya penuhi semua.
Lalu, tambah JPU, pada pukul 09.00 menjelang putusan hakim, Gayus menelepon Ikat, panitera pengganti. Gayus minta diantarkan ke rumah dinas Asnun. Di dalam rumah, Gayus menyerahkan amplop berisi uang 40.000 dollar AS kepada Asnun. Setelah itu, mejelis hakim memvonis bebas Gayus.(sumber kompas)