TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Petugas unit pelaksana teknis BPBD Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang mengevakuasi satu dari dua ekor ular jenis sanca kembang yang mendiami salah satu ruangan rumah anggota DPRD Kota Tangerang, Rabu (20/1/2021).
Selanjutnya ular sepanjang 2,5 meter tersebut diserahkan kepada komunitas pecinta hewan melata.
Perburuan ular jenis sanca kembang dilakukan petugas di suatu ruang kosong di Perumnas yang berada di pekarangan halaman belakang rumah.
Satu ekor ular sepanjang 2,5 meter berhasil ditangkap petugas, dengan menggunakan alat bantu. Sedangkan satu ekor lainnya tidak dapat ditangkap saat dilakukan pengejaran ular tersebut kabur diantara semak belukar dan tumpukan sampah.
“Dari informasi memang ada dua ekor ular, kedepan kita akan tetap awasi dan meminta informasi dari warga. Kalau yang satu ini jenisnya betina,” ujar Syahri, Kepala UPT BPBD Cibodas.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGBea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.
Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews