Connect With Us

Pengadilan Tangerang Ganjar Anak Buah John Kei 2 Tahun

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 21 Januari 2021 | 18:15

Suasana persidangan vonis terdakwa 22 anak buah John Kei kasus pengerusakan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang memutuskan hukuman dua tahun penjara kepada 13 terdakwa anak buah John Kei.

Serta 1,8 tahun penjara untuk sembilan anak buah John Kei lainnya. 

Ke-22 anak buah John Kei tersebut terbukti terlibat perkara pengerusakan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (21/1/2020). 

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Sutarjo dengan hakim anggota, Arief Budiman dan Mahmudin tersebut berlangsung di ruang sidang tujuh Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang, Kamis (21/1/2021). 

Sedangkan seluruh terdakwa mengikuti sidang secara virtual di ruang tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

"Dari 22 orang terdakwa. Ada dua register dengan 13 orang divonis dua tahun penjara dan sembilan terdakwa lainnya divonis 1,8 tahun penjara," ujar Isti Novita, kuasa hukum dari ke-22 terdakwa. 

Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut terdakwa dengan kurungan 5 tahun penjara. 

 

Isti mengaku bakal pikir-pikir untuk mengajukan banding. Meski, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang lebih ringan dari tuntutan Jaksa. 

"Saat ini kita masih pikir-pikir apakah mau ajukan banding atau tidak atas putusan tersebut," katanya. 

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menuturkan bakal membuat laporan terkait putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang ini. 

"Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, kita menyatakan pikir-pikir. Kami akan buat laporan terkait putusan PN Kota Tangerang. Itu lebih 2/3 dari tuntutan kita, memang kalau dari pengacara menyatakan banding. Kita banding," jelas Dapot. 

Sebelumnya, Jaksa mendakwa 22 anak buah John Kei dengan pasal berlapis sesuai Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

TANGSEL
Kisah Veri, Kayuh Sepeda Sendiri Mudik dari Serpong ke Palembang

Kisah Veri, Kayuh Sepeda Sendiri Mudik dari Serpong ke Palembang

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:44

Di tengah padatnya arus mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Ciwandan, ada satu pemandangan yang tidak biasa. Sebuah sepeda hitam dengan sleeping bag dan tenda terikat rapi di bagian belakang melaju pelan menuju area pelabuhan

HIBURAN
Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:50

Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill