Suasana persidangan vonis terdakwa 22 anak buah John Kei kasus pengerusakan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)
TANGERANGNEWS.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang memutuskan hukuman dua tahun penjara kepada 13 terdakwa anak buah John Kei.
Serta 1,8 tahun penjara untuk sembilan anak buah John Kei lainnya.
Ke-22 anak buah John Kei tersebut terbukti terlibat perkara pengerusakan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (21/1/2020).
Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Sutarjo dengan hakim anggota, Arief Budiman dan Mahmudin tersebut berlangsung di ruang sidang tujuh Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang, Kamis (21/1/2021).
Sedangkan seluruh terdakwa mengikuti sidang secara virtual di ruang tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Dari 22 orang terdakwa. Ada dua register dengan 13 orang divonis dua tahun penjara dan sembilan terdakwa lainnya divonis 1,8 tahun penjara," ujar Isti Novita, kuasa hukum dari ke-22 terdakwa.
Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut terdakwa dengan kurungan 5 tahun penjara.
Isti mengaku bakal pikir-pikir untuk mengajukan banding. Meski, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang lebih ringan dari tuntutan Jaksa.
"Saat ini kita masih pikir-pikir apakah mau ajukan banding atau tidak atas putusan tersebut," katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma menuturkan bakal membuat laporan terkait putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Tangerang ini.
"Atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut, kita menyatakan pikir-pikir. Kami akan buat laporan terkait putusan PN Kota Tangerang. Itu lebih 2/3 dari tuntutan kita, memang kalau dari pengacara menyatakan banding. Kita banding," jelas Dapot.
Sebelumnya, Jaksa mendakwa 22 anak buah John Kei dengan pasal berlapis sesuai Pasal 340 KUHP, Pasal 460 KUHP, Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan Pasal 412 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), akan meresmikan Tangsel ONE (Tangerang Selatan One System), sebuah pusat layanan digital terpadu berbasis chat-first AI, pada 30 April 2026
Suasana liburan di kawasan wisata bahari Pulau Pahawang, Desa Pahawang, Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, berubah menjadi duka.
Beredar sebuah unggahan video di sosial media yang berisi video dengan narasi puluhan ibu rumah tangga (IRT) dan anak yatim menggruduk Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 25 Maret 2026.
PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""