Connect With Us

Ditemukan Dompet Berisi Uang Dolar di Jalan Daan Mogot ke arah Kalideres

Redaksi | Selasa, 26 Januari 2021 | 19:22

Tampak sebuah dompet yang ditemukan Maul Marley seorang warga Kota Tangerang berisikan Uang Dolar KTP SIM ATM, Selasa (26/1/2021). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Maul Marley seorang warga Kota Tangerang telah menemukan dompet dengan berisi uang dolar, Selasa (26/1/2021). 

Dompet itu diduga milik Asmuni warga Binong, Curug, Kabupaten Tangerang. 

Tampak sebuah dompet yang ditemukan Maul Marley seorang warga Kota Tangerang berisikan Uang Dolar KTP SIM ATM, Selasa (26/1/2021).

“Minta tolong saya ini  menemukan dompet atas nama Asmuni yang berisi kartu-kartu penting plus sejumlah uang. Diantaranya  1 dolar Singapura, uang arab dan  10 ribuan lama, serta seribu rupiah, tolong dikabarkan kepada pemilik domper,” katanya. 

Maul menemukan dompet kulit berwarna coklat tersebut di wilayah Jalan Daan Mogot Arah ke Kalideres, Jakarta Barat. “Tolong kepada redaksi TangerangNews dibantu, sebab saya tahu banget kalau ada di posisi orang yang mengalami kehilangan apalagi terdapat kartu NPWP, SIM, KTP serta berabagi hal penting itu sulit mengurusnya lagi,” jelas Maul. (RED/RAC)

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill