ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Aja Novia, seorang tenaga kesehatan di Puskesmas Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang mendapati roda empatnya harus kehilangan spion. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 4.20 WIB.
Warga Cipondoh, Kota Tangerang itu memang seperti biasa memarkirkan kendaraanya di Puskesmas. Namun, karena situasinya saat itu sedang dalam keadaan sepi. Sementara tenaga kesehatan dan petugas keamanan sedang membantu menangani pasien, pelaku tindak kriminal itu pun lolos dari pantauan.

“Pelaku cepat sekali beraksi. Terlihat dalam tayangan CCTV, mobil korban terparkir tepat dibelakang mobil ambulans puskesmas disamping gedung halaman parkir puskesmas,” ujar Fery Zuriansyah rekan korban kepada TangerangNews.com.

Korban pun akhirnya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ciledug.
“Agar mendapat perhatian bagi masyarakat sekitar untuk lebih waspada lagi terhadap kendaraannya karena kejahatan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja,” himbau Fery.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyiapkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp141,61 miliar untuk aparatus sipil negara (ASN) di wilayahnya.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews