Sejumlah Petugas Satpol PP membubarkan paksa warga tanpa memberikan hukuman sanksi di area Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang, Minggu (31/1/2021) sore. (@TangerangNews / Istimewa)
TANGERANGNEWS.com-Meski masih dalam masa PPKM, warga Kota Tangerang justru beraktivitas olahraga di area Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang, yang baru saja di resmikan, Minggu (31/1/2021) sore.
Banyak warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker serta berkerumun tanpa jaga jarak, meski ada surat edaran Wali Kota Tangerang perihal penutupan alun-alun.
Petugas Satpol PP hanya dapat membubarkan paksa warga tanpa memberikan hukuman sanksi. Namun sebagian warga tetap bergeming dan melanjutkan aktifitas olahraga.
Tidak adanya tindakan tegas dan lemahnya pengawasan dari pemkot tangerang membuat warga yang sudah datang kecewa, karena dilarang olahraga tanpa ada kejelasan pembukaan atau penutupan alun-alun.
Padahal mereka sangat membutuhkan sarana olahraga untuk meningkatkan imunitas tubuh di tengah pandemi COVID-19.
"Saya kecewa, justru disaat Corona seperti ini sistem imun harus dijaga dengan berolahraga," kata Daniel, salah satu warga.
Seperti diketahui Lapangan Ahmad Yani telah selesai direnovasi dan diresmikan menjadi Alun Alun Kota Tangerang oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah beberapa hari lalu. (RAZ/RAC)
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) memusnahkan gulma Asphodelus Fistulosus yang ditemukan pada 27.000 ton komoditas biji gandum impor dari Australia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""