Connect With Us

Hadapi DPR RI Soal Peraturan Korupsi, Kejari Tangerang Sampaikan Ini

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 3 Februari 2021 | 13:21

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana berswa foto bersama dengan anggota Komisi III DPR serta Kapolres Metro Tangerang Kota dalam rangka kunjungan kerja DPR di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (3/2/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menyampaikan sejumlah masukan saat menghadapi para anggota Komisi III DPR. 

Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja DPR dengan agenda mencari masukan terkait evaluasi dan perubahan peraturan DPR RI No 1/2015 tentang Kode Etik dan peraturan DPR RI No 2 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan. 

Dalam kesempatan ini, Kajari mengatakan perlunya penjelasan yang tegas di dalam perubahan peraturan DPR, mengenai tata cara pemanggilan anggota DPR yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, oleh aparat penegak hukum disetiap angkatan. 

"Contohnya, adanya debateble mengenai pemanggilan anggota DPR harus dengan persetujuan tertulis Presiden berdasarkan putusan MK no 76/PUU-XII/2014. Namun di dalam ketentuan Pasal 245 ayat (3) UU MD3 hal tersebut tidak diperlukan," ujar Kajari dalam pertemuan yang juga dihadiri Kapolres Metro Tangerang Kota, perwakilan DPRD Banten, perwakilan DPRD Kota Tangerang, dan akademisi di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (3/2/2021). 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana berswa foto bersama dengan anggota Komisi III DPR serta Kapolres Metro Tangerang Kota di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (3/2/2021).

Seperti diketahui, Pasal 245 ayat (3) UU MD3 berbunyi, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR  tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta disangka melakukan tindak pidana khusus. 

Kajari juga menyampaikan kepada para anggota DPR, agar perlu merumuskan uraian pasal dalam perubahan peraturan DPR secara tegas mengenai kategori tindak pidana korupsi sebagai salah satu jenis tindak pidana khusus, sehingga tidak menimbulkan multitafsir berkaitan dengan Pasal 245 ayat (3) UU MD3. 

"Perlu adanya rekomendasi secara tegas dari MKD oleh anggota DPR yang terlibat perkara untuk segera dilaksanakan eksekusi setelah adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga atas dasar rekomendasi yang dikeluarkan MKD tersebut dapat mendukung dan mempermudah percepatan pelaksanaan tugas JPU (Jaksa Penuntut Umum)," jelasnya. 

Perlu juga adanya bantuan dan dukungan informasi dari MKD untuk memberikan informasi dan data secara lengkap khususnya, yang berkaitan dengan kepemilikan harta benda yang dimiliki anggota DPR yang terlibat tindak pidana korupsi. 

"Adanya keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai adanya anggota DPR yang terlibat perkara sehingga dapat menjadi early warning bagi anggota DPR yang mencoba berniat melakukan tindak pidana," pungkasnya. (RAZ/RAC)

PROPERTI
Cerminkan Nilai-nilai Perusahaan, Maskot Baru Paramount Resmi Diluncurkan

Cerminkan Nilai-nilai Perusahaan, Maskot Baru Paramount Resmi Diluncurkan

Selasa, 11 Februari 2025 | 19:04

PT Paramount Enterprise resmi memperkenalkan maskot baru yang mencerminkan nilai-nilai inti perusahaan dalam acara Paramount Enterprise Awards 2025 di Gading Serpong, Tangerang, Senin, 10 Februari 2025.

BANDARA
Alami Gangguan, Skytrain Bandara Soekarno-Hatta Tidak Beroperasi Sementara

Alami Gangguan, Skytrain Bandara Soekarno-Hatta Tidak Beroperasi Sementara

Minggu, 16 Februari 2025 | 19:52

Fasilitas layanan Kalayang (skytrain) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, saat ini tidak dapat beroperasi akibat gangguan pada salah satu perangkat pendukung.

AYO! TANGERANG CERDAS
Bocah Minta Sekolah ke Wapres Gibran, Kini Sudah Jadi Siswa SDN 15 Tangerang 

Bocah Minta Sekolah ke Wapres Gibran, Kini Sudah Jadi Siswa SDN 15 Tangerang 

Sabtu, 25 Januari 2025 | 19:55

Setelah setahun putus sekolah, Ahmad Zuhdi Nagachi, anak berusia 13 tahun asal Palembang, akhirnya bisa kembali mengenyam pendidikan. Berkat keberaniannya saat meminta bantuan langsung kepada Wapres Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill