TANGERANGNEWS.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti tindak pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson, yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia berinisial IGN dan Direktur Operasional berinisial IJ.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang R Bayu Probo Sutopo menegaskan, kedua tersangka merupakan mantan petinggi Garuda Indonesia, yang terbukti melakukan pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor serta sepeda mewah yang dibawa bersama kedatangan Pesawat Airbus A330-900 Neo dari Prancis.
"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Banten, atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan berinisial IGN dan IJ," ujarnya, Rabu (3/2/2021).
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang.
"Sekarang ini masih diperiksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum terkait penyerahan dari Tim Bea dan Cukai Bandara Soetta. Perkembangan selanjutnya kita informasikan," jelasnya.
Bayu menambahkan, dalam penyerahan tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai Bandara Soetta tersebut, pihaknya menerima 15 boks berisi uraian sepeda motor Harley Davidson dan Sepeda bermerk Brompton. (RAZ/RAC)