Connect With Us

Kejari Tangerang Terima Pelimpahan Kasus Eks Dirut Garuda

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 3 Februari 2021 | 14:19

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang R Bayu Probo Sutopo saat di wawancarai awak media terkait penyelundupan kepabeanan dan sepeda motor Harley Davidson, Rabu (3/2/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, menerima pelimpahan tersangka serta barang bukti tindak pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor Harley Davidson, yang dilakukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia berinisial IGN dan Direktur Operasional berinisial IJ. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang R Bayu Probo Sutopo menegaskan, kedua tersangka merupakan mantan petinggi Garuda Indonesia, yang terbukti melakukan pidana kepabeanan dan penyelundupan sepeda motor serta sepeda mewah yang dibawa bersama kedatangan Pesawat Airbus A330-900 Neo dari Prancis. 

"Hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kejati Banten, atas kasus pidana kepabeanan dan penyelundupan berinisial IGN dan IJ," ujarnya, Rabu (3/2/2021). 

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang. 

"Sekarang ini masih diperiksa oleh tim Jaksa Penuntut Umum terkait penyerahan dari Tim Bea dan Cukai Bandara Soetta. Perkembangan selanjutnya kita informasikan," jelasnya. 

Bayu menambahkan, dalam penyerahan tersangka dan barang bukti dari Bea Cukai Bandara Soetta tersebut, pihaknya menerima 15 boks berisi uraian sepeda motor Harley Davidson dan Sepeda bermerk Brompton. (RAZ/RAC)

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

TANGSEL
Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Ditilang di Tangsel

Kamis, 21 November 2024 | 16:21

Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (Tangsel) menilang puluhan unit truk tambang dan barang yang melanggar izin jam operasional di daerah tersebut, Kamis 22 November 2024.

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill