Connect With Us

Warga Taman Royal Sambut Baik Janji Sachrudin

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 6 Februari 2021 | 12:52

Warga Perumahan Taman Royal Kota Tangerang saat bermusyawarah dengan Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin. (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Warga Perumahan Taman Royal Kota Tangerang menyambut baik janji Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dalam menuntaskan persoalan aset fasos fasum. 

 

Hal itu diungkapkan kuasa hukum warga Taman Royal Agus Susanto setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan warga dan Sachrudin serta Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman. 

Pertemuan yang membahas hasil putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang memenangkan warga Taman Royal tersebut, berlangsung di Perumahan Taman Royal Kota Tangerang, Jumat (5/2/2021) malam. 

 

"Pak Wakil dan Pak Sekda menyambut baik langkah-langkah hukum dari warga, serta apresiasi dan menjembatani upaya penyerahan fasus-fasos dan pengelolaannya sesuai aturan hukumnya yang ada," ujar Agus kepada TangerangNews, Sabtu (6/2/2021). 

 

Sachrudin berjanji, Pemkot Tangerang  mengambil alih penanganan objek sengketa Jalan Boulevard Taman Royal 1 dan 3. Pemkot Tangerang juga menganggarkan penanganan jalan tersebut pada anggaran murni tahun 2021. 

"Anggaran untuk perbaikan fasum-fasos di tahun 2021 awal lebih dahulu dari Jalan KH Hasyim Ashari sampai dengan Sipon dan PJU meliputi seluruh Taman Royal 1 dan 3," ujar Agus. 

 

Agus Susanto mengatakan, masyarakat menyambut baik janji Sachrudin tersebut.  Karena persoalan objek sengketa jalan ini berlarut-larut tidak menemukan titik terang. 

 

Sehingga, dengan diambil alihnya penanganan objek sengketa oleh Pemkot Tangerang, jalan Taman Royal ini bisa segera diperbaiki dan dinikmati warga. 

 

"Jadi, ini semua sesuai dengan harapan warga," pungkasnya.

HIBURAN
Diduga Narkoba, Chandrika Chika 'Papi Chulo' Ditangkap Polisi 

Diduga Narkoba, Chandrika Chika 'Papi Chulo' Ditangkap Polisi 

Rabu, 24 April 2024 | 07:56

Selebgram dan Tiktoker cantik yang sempat viral lewat joget Papi Chulo, Chandrika Chika diamankan polisi usai diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill