TANGERANGNEWS-Anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Abdul Munaf memilih berdamai dengan saksi dari PKS Marjoko dalam insidenpenganiayaan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan di TPS 13, Rt 01/05, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada 9 April lalu.
Abdul Munaf beserta anggota KPPS menyatakan permintaan maafnya kepada Marjoko dan anggota PKS setelah melakukan musyawarah bersama secara kekeluargaan. Abdul menyatakan, dirinya sangat meyesal telah melakukan tindak penganiayaan terhadap Marjoko, dia juga mengaku tidak ada niat sedikitpun untuk menggelembungkan suara dan itu karena kekurang fahamannya terhadap cara penghitungan suara.
“Ini menjadi pelajaran buat saya untuk berhati-hati dulu dalam melakukan sesuatu, untuk itu kepada semua pihak dari PKS saya meminta maaf,” katanya hari ini.
Tim Advokasi PKS Irvan Rifai yang juga mengikuti musyawarah di Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PKS Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang tersebut mengungkapkan, pihak PKS khususnya Marjoko telah menerima permintaan damai dan tidak akan melanjutkan tuntutan kepada pihak kepolisian. Ivan memaklumi hal tersebut karena kemungkinan anggkota KPPS kelelahan telah bekerja secara suka rela.
“Kita anggap masalah ini sudah clear, karena masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan,” ucapnya Sementara Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PKS Kota Tangerang Saring Suparyono menilai, kesalahan penghitungan suara dari KPPS dikarenakan kurangnya KPUD Kota Tangerang dalam memberikan bintek dan sosialisasi. Dia juga meminta perhitungan suara ulang khusus di TPS tersebut jika nanti telah sampai PPK. “Kalau kinerja KPUD kurang bagaimana yang di tingkat paling bawah seperti KPPS, saya akan minta perhitungan suara ulang atas kesalahan tersebut,” tandanya..(rangga)