Connect With Us

RM Jagarawa Klaim Terapkan Prokes Secara Ketat

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 8 Februari 2021 | 16:33

Suasana Rumah Makan (RM) Jagarawa di Kecamatan Cipondoh saat penyemprotan cairan disinfektan, Kota Tangerang, Senin (8/2/2021). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Rumah Makan (RM) Jagarawa di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang mengeklaim telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan COVID-19. 

Operasional Manager RM Jagarawa Amarulloh mengatakan, selama pemberlakuan PSBB kapasitas pengunjung di restoran ini dibatasi, yakni hanya 35 persen dari total kapasitas. 

"Selama PSBB kami tidak menerima event-event baik wedding ataupun sebagainya. Jam operasional juga sampai pukul 20.00 WIB," ujarnya saat dihubungi TangerangNews, Senin (8/2/2021). 

Suasana Rumah Makan (RM) Jagarawa di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (8/2/2021).

Menurutnya, tanda pembatas untuk social distancing juga sudah terpasang di setiap meja maupun kursi makan. 

"Untuk di area tepi danau sebenarnya sudah ada bacaan jaga jarak. Cuma karena dua hari hujan pada copot. Tapi sudah kami pasang lagi," katanya. 

Suasana Rumah Makan (RM) Jagarawa di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (8/2/2021).

Baca Juga :

Amar tak menampik jika para pengunjung pada Minggu (7/2/2021) kemarin sore di area tepi danau RM Jagarawa tidak menjaga jarak. 

Suasana Rumah Makan (RM) Jagarawa di Kecamatan Cipondoh yang menyediakan tempat cuci tangan, Kota Tangerang, Senin (8/2/2021).

"Pengunjung kan bilang ini hanya keluarga yang notabene tahu kesehatannya. Tapi tetap kami lakukan pembatasan jaga jarak," tuturnya. 

Amar mengungkapkan, poster-poster imbauan penerapan protokol kesehatan pun terpasang di hampir setiap sudut terutama di area masuk restoran. 

Suasana Rumah Makan (RM) Jagarawa di Kecamatan Cipondoh yang menerapkan protokol kesehatan, Kota Tangerang, Senin (8/2/2021).

"Poster imbauan sudah terpasang. Begitu juga penerapannya. Jadi, kalau pengunjung datang kami minta untuk cuci tangan, cek suhu, dan jaga jarak. Terus secara berkala semua area kami semprot disinfektan," ungkapnya. 

Amar menambahkan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas COVID-19 terkait pemberlakuan protokol kesehatan COVID-19 di rumah makan ini. 

Suasana Rumah Makan (RM) Jagarawa di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (8/2/2021).

"Kami kordinasi aktif dengan tim gugus. Restoran ini tidak ada kaitannya dengan Gubernur Banten. Pada prinsipnya kami tetap mengikuti aturan pemerintah, baik pusat, daerah, maupun kota," pungkasnya. (RED/RAC)

BANTEN
Hadir di KEK ETKI Banten, Urus Dokumen Keimigrasian Kini Tinggal ke Beranda Imigrasi

Hadir di KEK ETKI Banten, Urus Dokumen Keimigrasian Kini Tinggal ke Beranda Imigrasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:49

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan fasilitas Beranda Imigrasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, BSD City, Kabupaten Tangerang

TEKNO
Cegah Serangan Siber PHP2Shell, Pemkot Tangerang Amankan 157 Aplikasi

Cegah Serangan Siber PHP2Shell, Pemkot Tangerang Amankan 157 Aplikasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:21

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memastikan pelayanan publik berbasis digital tetap berjalan lancar. Pemkot juga menjamin seluruh data pribadi masyarakat berada dalam kondisi aman

SPORT
Cerita Pelari Jawara Run 2026, Irsan Jauh-Jauh dari Sulawesi Jadi Finisher Pertama hingga Syahdan Ikut Lari untuk Terapi

Cerita Pelari Jawara Run 2026, Irsan Jauh-Jauh dari Sulawesi Jadi Finisher Pertama hingga Syahdan Ikut Lari untuk Terapi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:22

Perjalanan jauh dari Sulawesi mengantarkan Irsan menjadi finisher pertama dalam PLN Mobile Jawara Run 2026 di Serang, Banten.

KAB. TANGERANG
Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:14

Regulasi lahan sawah dilindungi (LSD) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 berpotensi memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang pada 2027 mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill