Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com—Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Tengku Iwan menyerukan masyarakat untuk tidak takut vaksin COVID-19.
Menurutnya, vaksin tersebut merupakan salah satu cara untuk meminimalisir penularan COVID-19. Sebab, saat ini pandemi masih terus berlangsung dan kasusnya terus bertambah.
“Kita semua tidak usah takut, kekhawatiran kita semua telah terjawab dengan keluarnya uji klinis dari lembaga yang kita percaya yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ujarnya, Jumat (12/2/2021).
Menurutnya, dari segi syariat soal kenyamanan umat Islam khususnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin COVID-19 buatan Sinovac.
Fatwa ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya Emergency Use Authorization (EUA) oleh BPOM, pada Senin (11/1/2021) lalu.
“Sudah keluar dari MUI, dan kalau dari lembaga sekelas MUI tidak dipercaya, kemana lagi kita harus percaya. Itu kan yang jadi sandaran kita,” jelasnya.
Tengku menambahkan, vaksinasi ini sudah mulai berjalan, dari Presiden, kepala daerah, dan para tenaga kesehatan (nakes), kemudian akan menyusul untuk TNI-Polri. Hasilnya pun tidak ada masalah.
“Mengenai tentang ini bukan satu-satunya obat, ya kita paham. Tapi ini satu dari sekian banyak cara. Bahkan kami dari PKS sudah ada himbauan dari dewan syariah harus menyosialisasikan pentingnya vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat,” pungkasnya.
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews