Isi Daya Mobil Listrik Cuma 15 Menit, PLN Tambah 6 Ultra Fast Charging di PIK 2
Minggu, 10 Mei 2026 | 21:58
Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.
TANGERANGNEWS.com—Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Bagian Hukum menyelenggarakan kegiatan konsultasi hukum virtual dalam rangka perayaan HUT ke-28 Kota Tangerang.
Kegiatan ini dibuka secara virtual oleh Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin dari Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (15/2/2021).
"Konsultasi hukum virtual tahun ini, masyarakat bisa mengkonsultasikan permasalahan hukumnya baik pidana, perdata, tata usaha negara dan masalah hukum lainnya," sebut Sachrudin.
Sachrudin mengucapkan terimakasihnya kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terlibat dalam pelaksanaan kegiatan konsultasi hukum tahun ini.
Dia berharap dengan terlaksananya kegiatan ini dapat membantu masyarakat yang kurang mampu, untuk mendapatkan bantuan konsultasi hukum secara gratis.
Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menjelaskan tekhnik pelaksanaan konsultasi hukum gratis ini.
Calon perserta dapat melakukan reservasi konsultasi melalui nomor 089-517-725-731 dan mendapatkan waktu lima belas menit, untuk tiap peserta melakukan konsultasi.
"Kegiatan bantuan konsultasi hukum akan diselenggarakan selama lima hari mulai dari hari ini," jelas Ivan. (RAZ/RAC)
Pengguna kendaraan listrik di wilayah Banten semakin dimanjakan dengan kehadiran fasilitas pengisian daya berkecepatan tinggi.
TODAY TAGSeorang warga negara (WN) India ditangkap aparat Bea Cukai karena hendak penyelundupkan serbuk emas murni di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
ASN Kota Tangerang Ian Chavidz Rizqiullah resmi terpilih sebagai Ketua alumni IPDN Angkatan 22 Adipati periode 2026-2030. Ia unggul telak dalam pemilihan yang digelar secara daring melalui sistem voting elektronik.
Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews