Connect With Us

Eks Dirut Garuda Indonesia Didakwa 3 Pasal di PN Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 15 Februari 2021 | 18:26

Persidangan kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton terhadap mantan Direktur utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/2/2021). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/2/2021). 

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Bayu Probo Sutopo mengatakan, ada tiga pasal dakwaan yang disangkakan kepada mantan Direktur utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara dan mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia Iwan Joeniarto. 

 

"Yang pertama pasal 102 huruf E UU No.17 tahun 2006 JO 55 ayat 1, tentang UU Kepabeanan. Kedua, pasal 102 huruf H, dan yang ketiga pasal 103 huruf A dengan ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp50 juta, atau maksimal Rp5 miliar," ujar Bayu. 

 

Bayu menjelaskan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa yakni lantaran keduanya memiliki kepentingan dalam beberapa kebijakan terkait penerbangan. 

 

"Ada beberapa pertimbangan dalam hal ini (mereka) masih dibutuhkan terkait kegiatan yang ada di penerbangan. Jadi kebijakan mantan pimpinan Garuda ini masih dijadikan pertimbangan untuk kepentingan Negara, yaitu terkait dengan penerbangan," jelasnya. 

 

I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara Iwan Joeniarto enggn berkomentar saat selesai sidang. 

 

Dengan didampingi pengacaranya, keduanya langsung berjalan meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri Kota Tangerang tanpa kata sedikit pun. 

 

Ari Askhara dan Iwan Joeniarto yang merupakan mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia terlibat dalam kasus kepabeanan dan penyelundupan  saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu, 7 Desember 2019 lalu. 

 

Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah berupa onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.

NASIONAL
Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Target Capai NZE 2060, Periklindo dan PLN Gelar Pameran Kendaraan Listrik di Jakarta

Selasa, 23 April 2024 | 18:43

PT PLN (Persero) sepenuhnya mendukung Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2024 untuk memperkuat kolaborasi dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

TEKNO
Catat, 6 Pekerjaan Ini Tidak Akan Digantikan AI

Catat, 6 Pekerjaan Ini Tidak Akan Digantikan AI

Rabu, 24 April 2024 | 11:25

Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin pesat, sehingga banyak orang khawatir akan hilangnya pekerjaan karena kemampuan AI untuk menangani tugas-tugas tertentu.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

MANCANEGARA
Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Wow, Di Negara Ini Memeluk Kucing 4 Jam Sehari Bisa Dibayar Rp162 Juta

Rabu, 24 April 2024 | 10:33

Perusahaan makanan hewan asal Kanada, ACANA bekerja sama dengan organisasi kesejahteraan hewan Best Friends Animal Society membuka lowongan pekerjaan sebagai kitten cuddler.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill