Connect With Us

Eks Dirut Garuda Indonesia Didakwa 3 Pasal di PN Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 15 Februari 2021 | 18:26

Persidangan kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton terhadap mantan Direktur utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/2/2021). (TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan kasus kepabeanan dan penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (15/2/2021). 

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Bayu Probo Sutopo mengatakan, ada tiga pasal dakwaan yang disangkakan kepada mantan Direktur utama PT Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara dan mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia Iwan Joeniarto. 

 

"Yang pertama pasal 102 huruf E UU No.17 tahun 2006 JO 55 ayat 1, tentang UU Kepabeanan. Kedua, pasal 102 huruf H, dan yang ketiga pasal 103 huruf A dengan ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp50 juta, atau maksimal Rp5 miliar," ujar Bayu. 

 

Bayu menjelaskan, alasan tidak dilakukan penahanan terhadap terdakwa yakni lantaran keduanya memiliki kepentingan dalam beberapa kebijakan terkait penerbangan. 

 

"Ada beberapa pertimbangan dalam hal ini (mereka) masih dibutuhkan terkait kegiatan yang ada di penerbangan. Jadi kebijakan mantan pimpinan Garuda ini masih dijadikan pertimbangan untuk kepentingan Negara, yaitu terkait dengan penerbangan," jelasnya. 

 

I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara Iwan Joeniarto enggn berkomentar saat selesai sidang. 

 

Dengan didampingi pengacaranya, keduanya langsung berjalan meninggalkan Gedung Pengadilan Negeri Kota Tangerang tanpa kata sedikit pun. 

 

Ari Askhara dan Iwan Joeniarto yang merupakan mantan Direktur Operasional PT Garuda Indonesia terlibat dalam kasus kepabeanan dan penyelundupan  saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, pada Sabtu, 7 Desember 2019 lalu. 

 

Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah berupa onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

TEKNO
Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV 

Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV 

Kamis, 21 November 2024 | 07:18

Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.

NASIONAL
Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Kamis, 21 November 2024 | 20:05

PT PLN (Persero) terus memperkuat kolaborasi global untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Langkah ini terlihat pada pembukaan Electricity Connect 2024, konferensi dan pameran ketenagalistrikan terbesar se-Asia Tenggara

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill