Belajar Bikin Pot Bunga Bernilai Jual, Workshop PLN Banten Buka Peluang Usaha Baru bagi UMKM Muda
Senin, 29 Juni 2026 | 08:10
Pot bunga yang selama ini identik sebagai pelengkap dekorasi rumah ternyata dapat menjadi produk kreatif bernilai ekonomi.
TANGERANGNEWS.com—Puluhan warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda kembali turun aksi ke jalan. Mereka membangun posko di depan Pengadilan Negeri Tangerang sambil meminta bantuan kepada para pengendara, Selasa (16/2/2021).
Mereka masih belum mendapat kejelasan setelah rumahnya digusur untuk proyek Tol JORR II. Warga yang mengatasnamakan kelompok mereka sebagai tim 27 ini masih belum mendapat uang ganti gusuran.

Koordinator warga, Dedi mengatakan, aksi meminta-minta ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.
"Kami ngecrek (menggalang dana) untuk bisa makan. Karena sampai saat ini nasib kami masih belum jelas," ujarnya.
Pantauan di lokasi, puluhan warga itu meminta uang kepada sejumlah pengendara dengan bermodalkan kantong kresek dan spanduk.
Menurutnya sampai saat ini nasib warga masih terkatung-katung. Apalagi pihak Pengadilan Negeri Tangerang sampai saat ini belum memutuskan ikhwal konsinyasi mereka.

"Intinya kami menuntut keadilan atas hak kami. Rumah kami sudah rata dengan tanah. Kalau tidak dibayarkan kami akan terus sengsara," katanya.
Perwakilan LSM, Saipul Basri yang mengawal kasus ini mengaku membuka posko kemanusiaan di depan Pengadilan Negeri Tangerang hingga malam hari.
"Kami akan menginap di sini. Kami hanya memperjuangkan hak saudara kami, bukan minta yang lain," katanya.
Dia menyebut seharusnya Pemerintah Kota Tangerang bisa responsif. Meskipun proyek tol JORR II merupakan proyek Pemerintah Pusat.
Pot bunga yang selama ini identik sebagai pelengkap dekorasi rumah ternyata dapat menjadi produk kreatif bernilai ekonomi.
TODAY TAGPemerintah akan mulai menerapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis biodiesel 50 persen atau B50 pada 1 Juli 2026.
Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews