Connect With Us

Rampok Jebol Tembok Gudang Elektronik di Cipondoh Tangerang, Rp56 Juta Raib

Redaksi | Selasa, 16 Februari 2021 | 18:53

Rampok Jebol Tembok Rp56 Juta Raib Gudang di Cipondoh Tangerang. (TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polsek Tangerang meringkus dua tersangka pencurian sejumlah barang elektronik di gudang toko gudang Raja Gadai cabang Cipondoh, Kota Tangerang dengan nilai kerugian mencapai Rp56 juta.  

 

Salah satu tersangka adalah petugas keamanan  yang mengajak rekannya yang tak lain adalah pegawai toko di sebelahnya  dimana uang hasil kejahatan digunakan tersangka untuk hiburan karaoke.  

 

Dari rekaman CCTV  kedua tersangka yakni Wisnu dan Isra ishak  dapat masuk ke dalam gudang dengan cara menjebol tembok menggunakan alat palu, pisau dan besi pahat. 

Keduanya menjebol tembok melalui toko servis pompa air  yang berbatasan langsung dengan tembok gudang.  

 

Setelah masuk,  tersangka gagal membobol brangkas.  Namun mencuri sejumlah barang elektronik di dalam gudang, seperti telepon genggam  laptop,  perhiasan , dan kamera digital dengan nilai kerugian mencapai Rp56 juta. 

 

Usai mencuri kedua tersangka melarikan diri ke daerah Yogyakarta. Namun berhasil di tangkap unit reskrim Polsek Tangerang.  Berbekal dari rekaman cctv  dimana pemilik toko mengenali salah seorang tersangka yakni Wisnu karena merupakan petugas keamanan  dan belum lama bekerja. 

 

Kapolrestro Tangerang Kota ,  Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, tersangka Wisnu mengajak rekannya yakni pegawai toko servis pompa,  untuk bersama-sama membobol jembol dan mencuri barang hasil gadai itu.

BANTEN
Tangani Penyumbatan Jantung Kompleks, Bethsaida Hospital Hadirkan Prosedur Rotablator Pertama di Serang

Tangani Penyumbatan Jantung Kompleks, Bethsaida Hospital Hadirkan Prosedur Rotablator Pertama di Serang

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:41

Penyakit jantung masih menjadi salah satu masalah kesehatan yang cukup banyak ditemukan di Indonesia. Kondisi ini juga dirasakan di wilayah Serang dan Cilegon yang memiliki aktivitas industri tinggi serta mobilitas masyarakat yang padat.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill